Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Uang Palsu Buatan Mbah Noto Cs Lolos Alat Pendeteksi Ultraviolet

Uang palsu itu bahkan bisa lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultraviolet (UV).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
UJI UANG - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kiri pertama) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra (baju putih kacamata) melakukan pengujian uang palsu dengan alat money detector jenis UV saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). Hasil uji itu, uang palsu itu lolos dari alat tersebut. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

Namun, hasil keterangan sementara yang dihimpun polisi, ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu sejak tahun 1990-an.

Keahlian mereka semakin mumpuni selepas belajar dari platform Youtube.

"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari Youtube," terangnya.

Sementara berkaitan dengan bahan-bahan produksi uang palsu, Dwi memaparkan bahan kertas diperoleh komplotan ini dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft.  

Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Adobe Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan printer.

"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W, M dan BES ," ujarnya.

Dia menambahkan, para tersangka  dijerat pasal berbeda.

Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) juncto Pasal 26  ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Adapun tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR, dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 26  ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

"Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (iwn)

Baca juga: Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved