Berita Viral
Viral, Polda Tangkap Pemain Judi Online Gegara Rugikan Bandar Judol, Ada Jenderal di Baliknya?
Warganet menyoroti penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh pihak Polda DIY Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warganet menyoroti penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh pihak Polda DIY Yogyakarta.
Lima tersangka ditangkap atas laporan seseorang lantaran melakukan kecurangan hingga merugikan bandar judol.
Warganet merasa janggal lantaran polisi sat set menangkap lima pemain judol lantaran merugikan bandar judol.
Baca juga: Uang Palsu Buatan Mbah Noto Cs Lolos Alat Pendeteksi Ultraviolet
Baca juga: Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran!
"Berarti yang lapor bandar dong? Kan yang dirugikan bandar," kata seorang warganet.
Padahal polisi sedang gencar memberantas judol tapi susah minta ampun ketika menangkap bandarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng.com, ada oknum jenderal polisi yang memesan untuk dibuatkan aplikasi judol.
Lantas mengapa Polda DIY menanggapi laporan terlapor yang diduga merupakan bandar judol yang merasa dirugikan? Mengapa tidak menangkap sang bandar?
Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.
Penangkapan yang seharusnya mendapat apresiasi justru menjadi sorotan di media sosial karena mereka malah seolah melindungi situs judi online
Saat ini lima orang tersebut kini telah berstatus tersangka.
Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Siapa pelapornya? Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Slamet menjelaskan RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo 'cash back' dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berfungsi sebagai pemain judi.
“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025).
Dia menambahkan bahwa para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi yang ada di setiap pembukaan akun baru.
Cuan Rp 50 Juta
Dalam satu bulan, omzet kelompok ini dapat mencapai Rp 50 juta, sementara karyawan mereka digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” tambahnya.
Karyawan tersebut membuka akun baru dan sekaligus berjudi, karena akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi dibandingkan akun lama.
Slamet menjelaskan bahwa setiap komputer dapat membuat 10 akun baru.
Dengan 4 PC yang digunakan, total per hari mereka dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.
“Iya (mengakali sistem), modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” ucapnya.
Setiap pemain mainkan 10 akun
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan setiap pemain wajib memainkan 10 akun dalam satu hari, sehingga total ada 40 akun yang aktif bermain judi online setiap harinya.
RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun, tanpa menggunakan identitas asli.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.
Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)
8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan |
![]() |
---|
Viral Pengunjung Warung Bu Imas Bandung Dimintai Parkir Rp 30 Ribu, Ada Kwitansi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhat Korban Truk Tambang Rumpin: Tradisi Lindas Agar Santunan Kecil |
![]() |
---|
Video Hilda Bu Persit TNI dan Junior Suami Berdurasi 5 Menit 20 Detik Beredar Viral, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Warung Nasi Ibu Imas Kembali Viral, Pelanggan Ditarik Parkir Mobil Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.