Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenaikan Pajak di Pati

Bupati Sudewo Akhirnya Melunak, Siap Terima Masukan Soal Kenaikan PBB P2 di Pati

Bupati Pati, Sudewo melunak dengan membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
MINTA MAAF - Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/8/2025), meminta maaf kepada publik terkait polemik seputar kebijakannya yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati, Sudewo yang awalnya tak akan kompromi terhadap penolakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kini sebaliknya Sudewo melunak dengan membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Tidak seperti sebelumnya yang mempersilakan warga Pati untuk turun unjuk rasa hingga 50 ribu sekalipun bila perlu dan tak akan mengubah apapun kebijakannya.

Baca juga: Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya

Ruang dialog yang akan dibuka tersebut terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini tengah memicu polemik besar di masyarakat. 

Dalam keterangannya pada Rabu malam (6/8/2025), ia menegaskan pemerintahannya terbuka terhadap komunikasi, baik secara individu maupun kelembagaan.

"Saya fleksibel, saya lunak. Saya mendengarkan masukan. Tapi yang terjadi selama ini mereka (massa penolak kebijakan-red.) tidak pernah secara formal meminta ruang komunikasi," ujar Sudewo

Ia menambahkan, komunikasi ini tidak harus selalu dengan dirinya langsung. 

"Silakan datang ke BPKAD, kami layani. Ada yang datang bawa pengacara pun tetap kami tanggapi. Kami terbuka dan blak-blakan dari sisi regulasi."

Sudewo menegaskan kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB-P2 hingga maksimal 250 persen bukanlah keputusan sepihak.

Menurutnya, keputusan ini diambil melalui proses musyawarah bersama para kepala desa yang kemudian menyosialisasikannya kepada warga dalam forum rapat-rapat RT.

“Angka maksimal 250 persen itu merupakan hasil masukan dari bawah. Dan yang mencapai angka itu sangat sedikit, mayoritas justru di bawah 100 persen,” terangnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan penyesuaian dilakukan setidaknya setiap tiga tahun. 

“Faktanya, sejak 2011 hingga 2025, NJOP di Pati tidak pernah naik. Ini pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan tidak sehat bagi pembangunan,” ungkapnya.

TAK TAKUT DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025.
TAK TAKUT DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal )

Kondisi Fiskal Pati

Bupati Sudewo juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang memprihatinkan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati saat ini hanya 14 persen dari total APBD, yang termasuk kategori kritis.

Dengan minimnya pendapatan, ruang belanja pembangunan menjadi sangat terbatas.

“Jika kami tidak membuat terobosan seperti ini, bagaimana mungkin bisa membangun Pati? Bahkan pada 2026, kami harus menyediakan Rp73 miliar untuk membayar gaji PPPK,” katanya.

Meski begitu, Pemkab tetap memberikan skema tertentu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat kurang mampu.

“Bagi keluarga tidak mampu, apalagi yang masuk kategori miskin ekstrem, pajaknya kami gratiskan. Ini sudah kami praktikkan dan skemanya jelas dalam aturan,” ujar Sudewo.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi tarif yang dinilai terlalu memberatkan.

“Kalau memang harus diturunkan yang 250 persen itu, saya turunkan. Tapi yang menyentuh 250 persen saja. Kalau sudah di bawah itu, ya tidak perlu,” imbuhnya.

Menurut Sudewo, hasil dari kebijakan ini sudah masuk ke dalam proyeksi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang telah disahkan bersama DPRD.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.

“Kalau dibatalkan, maka proyek-proyek pembangunan jalan yang sudah dirancang bisa batal karena sumber dananya dari sini. Anggaran itu, kan, bukan dari stok uang yang sudah ada, tapi proyeksi pendapatan,” tegasnya.

Artinya, kata Sudewo, anggaran yang sudah disahkan akan jadi defisit kalau kebijakan dibatalkan. 

"Jangan dibayangkan mengedok anggaran sekian ratus miliar itu duit sudah stok. Manajemen pendapatan dan belanja kan seperti itu, proyeksi. Termasuk pemerintah pusat. Pemerintah pusat mengesahkan APBN sekian ribu triliun, itu artinya potensi pendapatan yang akan didapat, bukan berarti duit sudah tersedia. Termasuk ini. Ada peluang pendapatan dari sini (perolehan PBB-P2) yang akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur," papar Sudewo.

Jika kebijakan ini dibatalkan dan imbasnya pemasukan berkurang, maka rencana pembangunan jalan pada akhir tahun ini yang sudah pihaknya rencanakan tidak bisa terlaksana.

Baca juga: "Saya Tak Bermaksud Menantang Rakyat" Bupati Pati Sudewo Minta Maaf

Adapun terkait polemik yang tengah berlangsung ini, Sudewo mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana Pati tetap kondusif. 

Ia mengingatkan citra daerah bisa terpengaruh oleh situasi yang memanas. 

“Kalau daerah kita dianggap tidak aman, bahkan mencekam, iklim investasi bisa terganggu. Yang rugi nanti ya masyarakat sendiri. Maka mari kita menahan diri, jaga suasana, dan bangun Pati bersama-sama,” tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved