Tribunjateng Hari ini
Ita Nangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menangis berulang kali saat membacakan nota pembelaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menangis berulang kali saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8).
Ita juga menyebut sejumlah petinggi dari PDIP, yang menjadi kendaraan politiknya yang mengantarkannya menjadi Wali Kota Semarang.
Sidang pledoi itu menghadirkan dua terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca juga: Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri
Kedua terdakwa itu, yakni Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi itu, Ita mendapatkan giliran pertama untuk membacakan berkas pledoinya.
Sebelum membaca nota pembelaan, Ita sempat berteriak merdeka.
"Merdeka!" teriak Ita, sembari mengepalkan tangan kanannya ke udara di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selepas itu, Ita membacakan berkas pledoinya yang terdiri dari puluhan halaman.
Dalam pledoinya, dia juga mengutip sejumlah Surah Al-Qur'an, di antaranya Surah Al Ahzab ayat 69 dan Al-A'raf ayat 16.
"Jadi itu (ayat-ayat Al-Qur’an—Red) yang menjadi pertimbangan saya sehingga saya bisa tetap berdiri tegak di setiap persidangan ini," kata Ita.
Dalam pledoinya, Ita menyebut pula sejumlah petinggi PDIP. Beberapa tokoh yang disebut adalah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri; Ketua DPP PDIP, Puan Maharani; dan mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dengan suara bergetar, Ita menyampaikan terima kasih kepada para petinggi PDIP yang selama ini mendukung perjalanan politiknya.
Ita juga menyinggung peran Megawati dalam membentuk semangat kemandiriannya sebagai perempuan yang terjun ke dunia politik.
"Hingga jadi wali kota, ini adalah support dari Bu Megawati bahwa perempuan harus mandiri. Saya di dunia politik sejak 2015 dapat rekomendasi dari partai dan ketua umum," ucapnya.
Latar belakang keluarga
Selepas itu, Ita lantas membacakan berkas awal halaman pledoi yang menyinggung soal latar belakang keluarga.
Dalam poin ini, Ita menegaskan telah dididik sejak kecil secara mandiri.
Sebagai anak pertama dari lima bersaudara, Ita menyebut, telah mandiri sejak kecil.
"Saya berasal dari keluarga yang sederhana. Saya anak pertama yang dididik sebagai orang yang mandiri," kata Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
Oleh karena itu, meskipun sudah berkeluarga tidak pernah meminta nafkah materi kepada suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Saya membeli barang dengan uang hasil saya kerja," lanjutnya.
Lebih lanjut Ita mengatakan, pengelolaan keuangannya dan Alwin Basri terpisah.
”Saya tidak pernah tahu rekening suami saya, PIN hp,” kata Ita.
“Bahkan uang yang dipegang atau disimpan suami (saya juga tidak tahu—Red) karena ruang kerja selalu terkunci dan terkunci dibawa oleh suami. Karena, latar belakang kehidupan saya dan suami berbeda," lanjutnya.
Dalam nota pembelaannya, Ita juga mengulik soal keberhasilannya menjadi wali kota dengan berbagai capaian.
Dia antara lain menyebut soal kemiskinan ekstrem yang mencapai nol persen, penurunan stunting yang drastis, urban framing, ketahanan pangan, serta penanganan banjir dan rob hingga infrastruktur.
"Ada 60 penghargaan yang saya terima dari tahun 2023-2024 baik nasional dan internasional,” kata Ita.
“Bukan saya mau menepuk dada, tapi saya ingin menunjukkan pengabdian kepada negara," sambungnya.
Menangis
Selama membacakan berkas pembelaan selama satu jam penuh, Ita berulang kali menangis dan mengusap air mata.
Dalam menutup pembelaannya, Ita membantah terhadap tiga dakwaan yang menyasarnya meliputi soal dakwaan proyek penunjukan langsung (PL), Ita menilai tidak menahu proses itu.
"Saya sebagai wali kota terlalu jauh struktur organisasinya dan juga camat sebagai pengguna anggaran. Apalagi saat itu, Yang Mulia, saya tidak mempunyai wakil wali kota sehingga banyak pekerjaan yang rumit di saat sisi lain banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan," tuturnya.
Kemudian soal dakwaan proyek fabrikasi meja kursi di Dinas Pendidikan, Ita juga mengaku tidak tahu menahu.
"Tidak ada satu pun arahan saya untuk mengurus kepada salah satu vendor atau pihak ketiga," terangnya.
Berkait dengan dakwaan ketiga soal suap Iuran Kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Ita menyebut, tidak pernah meminta jatah dari iuran kebersamaan.
Ita mengakui, menerima jatah uang itu.
Namun, ia ketika itu tidak tahu-menahu sebagai wali kota yang baru menjabat.
"Kalau dalam bahasa Jawanya, saya tidak tahu lor kidulnya (tahu seluk beluknya). Intinya, saya tidak meminta, saya tidak memeras dari uang iuran kebersamaan," terang Ita.
Menurut Ita, sejumlah dakwaan yang ditujukan kepada dirinya hanya asumsi.
"Saksi hanya bilang katanya-katanya saja, tidak ada perintah tertulis dari saya," bebernya.
Oleh karena itu, Ita meminta kepada Majelis Hakim memberikan keputusan secara seadil-adilnya.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Ita.
Kepentingan politik
Di sisi lain, Ita menyebut, kasusnya muncul tidak lepas dari konstelasi politik tahun 2024.
Dia mengeklaim, kasus korupsi yang menyeretnya bagian dari agenda politik karena nekat maju sebagai petahana Wali Kota Semarang.
"Perkara ini muncul karena sudah terisi konstelasi politik pada saat itu. Perkara ini juga dengan cepat proses-proses yang terjadi. Kalau dipikir pada akhir Desember 2023 belum selesai proses-proses tahun anggaran, tapi sudah ada penyelidikan dari tim KPK," jelas Ita.
Ita mengaku, ketika itu sudah diperingatkan oleh beberapa pihak agar jangan maju sebagai calon wali kota Semarang pada Pilkada 2024.
Ketika itu, dia menerima saran itu karena takut dengan risiko yang akan dihadapinya, meskipun saat itu elektabilitasnya tertinggi di Kota Semarang.
"Tapi karena ada penugasan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Mega, saya kembali diminta untuk mencalonkan wali kota periode mendatang," terangnya.
Tak lama selepas memutuskan diri maju menjadi wali kota, Ita ditetapkan tersangka, menjelang mendapatkan rekomendasi partai.
"Ini yang mungkin masyarakat tidak tahu bahwa seolah-olah karena saya tersangka tidak dapat rekomendasi. Padahal ketika itu saya sudah matur kepada Ibu Mega bahwa saya tidak jadi mencalonkan dan saya siap untuk tidak mendapatkan rekomendasi," imbuhnya.
Namun, lanjut Ita, sebenarnya didorong oleh Megawati untuk tetap maju menjadi calon wali kota, tetapi dia tahu diri sehingga menolak pencalonan tersebut.
"Ironisnya, yang membuat saya menjadi tersangka terdakwa adalah hal-hal yang tidak tahu sebelumnya, yakni tiga dakwaan berupa penunjukan langsung, fabrikasi, dan Iuran Kebersamaan," katanya.
Tuntutan
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Mbak Ita, dan 8 tahun penjara untuk suaminya, Alwin Basri.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dan terdakwa 2 Alwin Basri untuk tidak menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, pada 30 Juli lalu.
Jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah soal korupsi," ujar Wawan.
Ita dan Alwin didakwa dalam tiga proyek yang berbeda yakni pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
Sidang perdana kasus ini telah digelar, sejak 21 April, dan mendapat sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang kemudian diberhentikan sementara akibat proses hukum. (iwn)
Baca juga: "Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari
Eks-Presiden Brasil Derita Kanker Kulit setelah Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hendi Belum Pikirkan Kegiatan Setelah Dicopot dari Posisi Ketua LKPP |
![]() |
---|
Rohmat Marzuki Ngaku Grogi saat Pidato Pertama sebagai Wamenhut |
![]() |
---|
PBB Nyatakan Israel Jelas Niat Lakukan Genosida di Gaza, Mirip Tragedi Rwanda 1994 |
![]() |
---|
Dishub Targetkan Hapus 'Cumi-cumi Darat' dari Jalanan Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.