Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kompak, Adu Gaya RK dan Lisa Mariana Tes DNA Pakai Warna Serasi Coklat

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah selesai mengikuti pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis (07/07/2025).

Editor: galih permadi
Istimewa
TES DNA- Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah selesai mengikuti pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis (07/07/2025). 

 

Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pengakuan tersebut harus melalui pengadilan perdata. Putusan dari pengadilan nantinya dapat menjadi dasar perubahan data pada akta kelahiran, termasuk pencantuman nama ayah biologis.


Adapun gugatan perdata telah dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut:


Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil


Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar


Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan

 

Jika Tes DNA Tidak Terbukti


Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, maka gugatan tersebut akan kehilangan dasar hukum.


1. Gugatan Ditolak

Pengadilan akan menolak gugatan pengakuan anak karena tidak ada kecocokan biologis yang sah.

 

2. Tidak Ada Hubungan Hukum

Ridwan Kamil tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak tersebut, begitu pula anak tersebut tidak memiliki hak atas warisan atau nafkah dari Ridwan Kamil.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved