Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Pengakuan Buruh di Klaten Nekat Curi Honda Beat: Pengin Punya Motor Pokoknya

Pria Klaten mengaku nekat mencuri motor karena belum punya motor sendiri. 

|
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
CURANMOR DI KLATEN - Seorang pria asal Juwiring diamankan polisi usai mencuri motor di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. (TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana) 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Kasus pencurian kendaran bermotor atau curanmor terjadi di Kabupaten Klaten.

Pelakunya seorang pria asal Kecamatan Juwiring.

Dia mengaku nekat mencuri motor karena belum punya motor sendiri. 

Baca juga: Baru Kenal lewat Telegram, Pria Jogja Rampas iPhone Siswi SMA di Klaten

Pelaku berinisial SY (45).

Dia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sehari-harinya, SY beraktivitas menggunakan sepeda kayuh. 

"Karena aku belum punya motor, ya motor itu pengin aku kuasai gitu. 

Pengin punya motor pokoknya," kata pelaku, Selasa (6/8/2025). 

Saat itu, pelaku sedang wedangan di sebuah warung di Kecamatan Pedan pada Senin (7/7/2025).

Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel di motor. 

"Terus kuncinya niku, kula pendhet (saya ambil). Terus kula pindah warung ke lain," paparnya. 

Setelah beberapa waktu berlalu, dirinya kembali ke lokasi motor yang terparkir sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Saya kembali lagi ke motor itu tadi, terus masih ada. Terus motor itu saya ambil, saya bawa pulang," ucapnya. 

Sebelumnya, ia pergi menggunakan sepeda kayuh.

Sepeda tersebut disembunyikan di lokasi yang tidak jauh dari tempat pencurian. 

Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan merasa bersalah. 

"Saya salah besar itu (mencuri), iya menyesal," kata pelaku. 

Pria itu lalu diciduk oleh polisi, pada Kamis (10/7/2025).

Barang bukti sepeda motor, ditemukan di rumah mertua yang berada di Kecamatan Juwiring. 

Sang mertua, sempat bertanya soal motor tersebut. 

"Itu kalau pengakuan dari ibu mertuanya, memang miliknya (pelaku) baru.

Tidak disampaikan bahwa itu beli dan lain sebagainya, pokoknya punyanya baru seperti itu," ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa.

Motor jenis matik Honda Beat Nopol AD-4078-AVC berwarna hitam, diketahui milik korban yang berinisial H (55) warga Kecamatan Cawas. 

Pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan hukuman paling lama kurungan penjara 7 tahun. (*) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Merana Cuma Punya Sepeda, Jadi Alasan Buruh ini Nekat Curi Honda Beat di Klaten: Pengen Punya Motor

Baca juga: Kebakaran Laundry di Ceper Klaten, Berawal Desis Gas Setrika Uap

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved