Berita Wonosobo
Peringatan BPN Wonosobo: Jangan Biarkan Tanah Nganggur! Manfaatkan Sesuai Peruntukan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko, memberikan penjelasan terkait isu hangat mengenai tanah yang akan diambil alih negara.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko, memberikan penjelasan terkait isu hangat mengenai tanah yang akan diambil alih negara jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Ia menyebut, hal itu berkaitan dengan aturan pengendalian tanah terlantar.
Menurutnya, aturan ini umumnya diberlakukan kepada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
"Itu umumnya dilaksanakan terhadap badan hukum dalam hal ini HGU atau HGB yang utamanya untuk bisnis, untuk kepentingan komersial.
Baca juga: Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak
Baca juga: Gema Patas di Kelurahan Tawangsari Wonosobo, 507 Patok Tanah Warga Terpasang Tanpa Cekcok
Jadi negara berharap dengan adanya pemberian HGU atau HGB tersebut pengusaha segera melaksanakan kegiatan bisnis sehingga tanah itu betul-betul dimanfaatkan," jelasnya usai kegiatan Gema Patas di Kelurahan Tawangsari, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, tanah HGU idealnya segera digunakan untuk kegiatan seperti perkebunan agar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kalau di HGU berarti harus mulai ada penanaman katakanlah sawit ataupun cengkeh dan lain sebagainya.
Jadi betul-betul ada aktivitas ekonomi, masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari pemberian hak guna tersebut untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut.
Negara diuntungkan, semuanya diuntungkan melalui mekanisme pajak yang sudah diatur dan lain sebagainya," jelasnya.
Jatmiko menegaskan pentingnya mengecek keseriusan pemilik HGU atau HGB terhadap proposal yang diajukan, misalnya untuk pabrik, perumahan, atau perkebunan.
BPN Wonosobo pun rutin mengingatkan pemegang HGU dan HGB agar serius menjalankan proposal yang diajukan, supaya tanah benar-benar dimanfaatkan.
"Apakah pengusaha yang sudah diberikan hak atas tanah tersebut berupa HGU ataupun HGB betul-betul berkomitmen terhadap proposal yang mereka ajukan," sebutnya.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian tanah terlantar, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo biasanya melakukan sosialisasi kepada para pemegang HGU dan HGB agar memahami kewajiban mereka dalam memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.
Ia juga mengkritik praktik di mana tanah hanya dijadikan agunan tanpa dimanfaatkan secara nyata.
"Tidak hanya dapat sertifikat, dapat hak tanah, kemudian hanya dihaktanggungkan, kemudian tanahnya enggak diurusin.
Bukan Demi Keamanan! Polda Jateng Ungkap Alasan Pemindahan Pelaku Pembacok Anggota TNI Wonosobo |
![]() |
---|
Tiga Jam Tertutup Longsor, Jalan Krakal-Igirmranak Wonosobo Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Kolaborasi 6 Desa di Wonosobo Tanam Jagung Hibrida, Bulog Jamin Serap Hasil Panen Petani |
![]() |
---|
Longsor Putus Jalur ke Dieng via Watumalang, DPUPR Wonosobo Lakukan Penanganan Darurat |
![]() |
---|
Dieng Ditetapkan sebagai Geopark Nasional, Bupati Wonosobo dan Banjarnegara Terima Salinan SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.