Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Bandarnya Ditangkap Juga?

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY)  menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi

Editor: muslimah
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). 

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait praktik judi online tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.

 “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved