Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Bandarnya Ditangkap Juga?
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi
Editor:
muslimah
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025).
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait praktik judi online tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya. (Kompas.com)
Baca Juga
Kesaksian Ayah Rheza Mahasiswa Tewas Saat Aksi di Polda DIY, Ada Sejumlah Luka di Tubuh Korban |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Aksi di Polda DIY, Sempat Dihampiri Aparat |
![]() |
---|
Loker Kamboja Kembali Makan Korban, Kini Agus Disekap dan Siminta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
INTERUPSI Polisi Bela Bandar? |
![]() |
---|
Bertanya di Mana Posisi Polisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.