Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Sosok Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas, Diduga Dihabisi Rekan Kerja

Sosok Tiwi (30) pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) asal Magelang Jawa Tengah ditemukan meninggal di rumah dinasnya.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian pembunuhan pegawai BPS asal Magelang. 

Setelah membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan lakban dan bantal, pelaku memastikan korban telah meninggal dengan mengecek tanda-tanda kematian.

Untuk mengelabui rekan kerja dan atasan korban, pelaku kemudian menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja dari 21 hingga 25 Juli, serta membalas pesan WhatsApp yang masuk agar seolah-olah korban masih hidup.

"Dua ponsel korban beserta charger-nya dibawa ke Ternate dan dibuang secara terpisah. Kepala charger dibuang ke laut, kabel dibuang dekat Masjid Al-Munawar, dan dua ponsel dibuang ke Danau Ngade," terang Habiem.

Tak lama setelah itu, pelaku bahkan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli, seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban baru ditemukan setelah rekan-rekannya curiga karena tidak bisa menghubungi korban sejak akhir masa cuti.

Salah satu rekan korban, Angga J Batara, menyebut bahwa komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli.

Setelah tiga hari kerja berlalu dan korban tidak juga masuk kantor, rekan-rekan korban bersama satpam memutuskan mendatangi rumah dinasnya.

"Pintu kamar korban terkunci. Setelah dicek melalui jendela, korban terlihat sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh membusuk," ujar Iptu Ray Sobar, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur.

Saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.

Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian. Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved