Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penjahit Ditagih Pajak

Benang Merah Penjahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,9 M, NIK-nya Digunakan Transaksi Miliaran Rupiah

Kabar penjahit ditagih pajak Rp 2,9 miliar di Pekalongan Jawa Tengah masih menjadi perbincangan.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar penjahit ditagih pajak Rp 2,9 miliar di Pekalongan Jawa Tengah masih menjadi perbincangan.

Kini benang merah kasus itu mulai terlihat setelah pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Pekalongan memberikan penjelasan.

Sebelumnya kabar itu viral di media sosial dengan narasi penjahit bernama Ismanto (32) ditagih pajak miliaran rupiah.

Narasi itu memang tidak sepenuhnya benar, namun kini kasus itu memunculkan dugaan penyalahgunaan identitas.

Baca juga: Klarifikasi DJP Soal Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar di Pekalongan: Video Diposting tanpa Izin

Baca juga: Asal Usul Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Ismanto Buruh Jahit Pekalongan, Kehidupan Sederhananya Berubah

Baca juga: Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran

Hal itu terdeteksi setelah kantor pajak mendeteksi transaksi Rp 2,9 miliar atas nama Ismanto.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa kedatangan petugas ke rumah Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, pada Rabu (6/8/2025) bukan untuk menagih pajak, melainkan melakukan klarifikasi.

"Bukan menagih," ujar Subandi, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, dalam data administrasi tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

Nilai tersebut merupakan jumlah transaksi, bukan besaran pajak yang harus dibayar. 

Subandi memastikan pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain.

Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

Berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

Karena itu, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved