Klarifikasi DJP Soal Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar di Pekalongan: Video Diposting tanpa Izin
DJP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp 2,8 milyar di Pekalongan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Dari kronologis tersebut, pihaknya menyatakan bahwa video yang diunggah oleh media instagram Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan.
"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
Nurbaeti menambahkan, wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.
Apabila mendapatkan surat atau imbauan, dia menyarankan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.
Dia juga mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga dengan adanya klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian yang ada sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak," pungkas Nurbaeti. (eyf)
Wali Kota Pekalongan Aaf : PMI Garda Terdepan di Saat Bencana |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Pemkot Pekalongan Gelar Padat Karya Bersihkan Enceng Gondok |
![]() |
---|
28 Pedagang Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Masih Misterius, Pemerintah Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Pekalongan Bakal Bedah Kondisi Keuangan BPR BKK, Cek Benarkah Tidak Sehat |
![]() |
---|
MAPSI SD 2025 Jadi Ajang Asah Bakat Islami Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.