Kriminal
Orangtua yang Menganiaya Balita Hingga Tewas di Apotek Tidak Dipenjara, Ini Alasan Polisi
Nasib pilu dialami oleh bocah 4 tahun berinisial MA di Tangerang Selatan, Banten. Ia akhirnya kehilangan nyawa.
"Korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus hingga menyebabkan pendarahan hebat," kata Wira.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski FT ditetapkan tersangka, polisi tidak menahannya demi mengasuh anak bungsu mereka yang berusia satu tahun.
FT diwajibkan lapor dua kali seminggu dan mengikuti konseling berkala dengan pengawasan kakek-nenek korban. "
Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Penilaian mereka menyatakan FT masih bisa merawat anak bungsu dengan pengawasan ketat," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sosok Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas, Diduga Dihabisi Rekan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Anak Dituduh Mencuri, Ayah di Jogja Tembak Penjual Layangan |
![]() |
---|
Aksi Bunuh Diri Digagalkan Kakak Ipar, Pria 30 Tahun Justru Bunuh Nenek Sebagai Pelampiasan |
![]() |
---|
Sosok Diva Febriani Siswi SMA Ditemukan Terkubur di Bekas Galian, Anggota Paskibraka |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Kurnia, Ojol Menafkahi Lima Anaknya, Kini Gugur di Tangan Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.