Kriminal
Orangtua yang Menganiaya Balita Hingga Tewas di Apotek Tidak Dipenjara, Ini Alasan Polisi
Nasib pilu dialami oleh bocah 4 tahun berinisial MA di Tangerang Selatan, Banten. Ia akhirnya kehilangan nyawa.
"Korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus hingga menyebabkan pendarahan hebat," kata Wira.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski FT ditetapkan tersangka, polisi tidak menahannya demi mengasuh anak bungsu mereka yang berusia satu tahun.
FT diwajibkan lapor dua kali seminggu dan mengikuti konseling berkala dengan pengawasan kakek-nenek korban. "
Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Penilaian mereka menyatakan FT masih bisa merawat anak bungsu dengan pengawasan ketat," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.