Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Pemeriksaan Pendahuluan BMN oleh BPK di Jateng Resmi Ditutup, Dorong Pengelolaan Lebih Akuntabel

Penutupan pemeriksaan tersebut ditandai dengan digelarnya Exit Meeting di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PEMERIKSAAN BPK: Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap satuan kerja di bawah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah secara resmi berakhir. Penutupan pemeriksaan tersebut ditandai dengan digelarnya Exit Meeting di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Jumat (8/8/2025). (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap satuan kerja di bawah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah secara resmi berakhir.

Penutupan pemeriksaan tersebut ditandai dengan digelarnya Exit Meeting di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama lima hari, dimulai sejak 4 Agustus 2025.

Ketua Tim BPK RI, Raden Diki Agus Permana, secara langsung menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

Baca juga: Kemenkum Jateng Lakukan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Wonogiri

Dalam sambutannya, Diki mengungkapkan apresiasi terhadap seluruh jajaran yang telah kooperatif selama proses pemeriksaan. 

"Kami berharap kedatangan kami membantu proses penatausahaan BMN agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel."

"Permasalahan yang ditemukan kami harapkan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin juga menyampaikan apresiasinya kepada Tim Pemeriksa BPK dan seluruh satuan kerja yang menjadi sampel.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini memiliki arti penting dalam proses peralihan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian baru.

"Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah strategis dalam mendorong kelancaran pengalihan dan pengelolaan BMN pasca pemisahan kementerian."

"Kami akan mencermati temuan-temuan yang berulang dan menjadikannya bahan evaluasi agar ke depan pengelolaan BMN lebih efektif dan sesuai regulasi," tuturnya.

Baca juga: Targetkan Tembus Pasar Global, Kemenkum Jateng Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Bakso Wonogiri

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi aspek penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan BMN.

Pemeriksaan dilakukan pada enam satuan kerja sampel di wilayah Jawa Tengah, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, serta beberapa lembaga pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan dan Purwokerto, termasuk Kantor Wilayah sendiri.

Exit Meeting ini juga dihadiri oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis baik secara luring maupun daring, tim pendamping dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, para pejabat administrator, serta pengelola keuangan dari masing-masing satker.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola aset negara yang bersih, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved