Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

 

Tanggapan Keluarga

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan  dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain,  Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo menyayangkan Polda Jateng yang tak kunjung memecat Robig dari institusi polri. "Apakah Robig diistimewakan?," tanya Andy.

Ia berharap, Polda Jateng segera untuk memecat Robig. Sebab, Robig juga sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang.

"Nafasku masih setengah lega, belum lega sepenuhnya selama Robig belum dipecat," tandasnya.

 

Divonis 15 Tahun Penjara

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved