Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan menunda pelaksanaan sidang banding etik terhadap Ajun

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 


Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig. 

Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis. Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam. Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi. "Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata. 

 


Dijaga Ketat Kepolisian


Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H1078XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.

Area pengadilan Negeri Semarang juga dijaga ketat oleh puluhan kepolisian  bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis.

"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00 WIB yang akhirnya dimulai  pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45 WIB. 

Sebagaimana diberitakan, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved