Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Mantan Ketua Gapensi Semarang, Martono, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap proyek Penunjukan Langsung Pemkot

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IWAN ARIFIANTO
DIPELUK KERABAT - Terdakwa kasus suap Martono (batik cokelat) dipeluk kerabat selepas sidang pembacaan vonis di ruangan Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). Beberapa kerabatnya yang ikut hadir dalam sidang vonis itu juga turut menangis. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi Martono divonis kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang itu terbukti melakukan tindakan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di ruangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025).

Hakim menyebut, terdakwa Martono terbukti melaksanakan tindakan atau sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) sehingga divonis penjara penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa Martono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dakwaan penuntut umum maka menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan," ujar Hakim Gatot.

Gatot menyebutkan pula Martono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Maka dari itu, selain kurungan penjara, Martono didenda sebesar Rp200 juta.
Manakala denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan penjara.

Tak hanya itu, Martono diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta yang harus dibayar paling lama 1 bulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ketika tidak dibayar maka harus diganti kurungan penjara 6 bulan," terangnya.

Gatot menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan tindakan korupsi.

Sebaliknya, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Terdakwa juga pernah mengembalikan ke kas daerah ( kerugian negara) sebesar Rp2,57 miliar," bebernya.

Ingin Lekas Move-on

Selepas Ketua Majelis Hakim Gatot membacakan vonis, tampak ada beberapa keluarga dan kerabat menangis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved