Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Mantan Ketua Gapensi Semarang, Martono, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap proyek Penunjukan Langsung Pemkot

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IWAN ARIFIANTO
DIPELUK KERABAT - Terdakwa kasus suap Martono (batik cokelat) dipeluk kerabat selepas sidang pembacaan vonis di ruangan Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). Beberapa kerabatnya yang ikut hadir dalam sidang vonis itu juga turut menangis. 

Gatot lantas menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah hendak mengajukan banding. 

Martono yang datang di persidangan dengan didampingi kerabatnya tersebut lantas mengungkap, tidak akan mengajukan banding.

Kuasa Hukum Terdakwa Martono, Khaerul Anwar mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding dengan alasan proses peradilan ini cukup melelahkan.

Martono juga ingin segera move-on dari kasus ini.

"Pak Martono selepas mendengarkan putusan itu menerima, dia ingin cepat move-on, jadi kita hormati itu," ujarnya. 

Selain itu, Khaerul meminta kepada Jaksa KPK agar kliennya segera dieksekusi proses pidana ini.

"Kami meminta pula agar klien kami ditempatkan di Lapas Kedunpane Semarang," terangnya.

Jaksa KPK Amir Nurdianto menyatakan, masih mempertimbangkan atas permintaan dari kuasa hukum terdakwa.  "Kami pikir-pikir dulu," katanya.
Hal yang sama diutarakan Amir soal keputusan hakim yang telah memvonis Martono di bawah tuntutannya. 
Amir menyebut, Martono dituntut selama 5 tahun 2 bulan. Vonis hakim tersebut diakuinya tak jauh dari tuntutannya tetapi keputusan selanjutnya masih dipertimbangkan. "Ya vonis tidak jauh berbeda tapi kita pikir-pikir dulu untuk langkah selanjutnya," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Martono dipidana penjara selama 5 tahun 2 bulan. Direktur PT Chirmarder777 itu juga pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (Iwn)

Baca juga: Suporter Persijap Jepara Desak Penurunan Harga Tiket dan Penghapusan Persijap ID

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 9 SMP Halaman 142 143: Identification

Baca juga: Not Angka Pianika 17 Agustus Tahun 45! Hari Merdeka Nusa dan Bangsa Hari Lahirnya Bangsa Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved