Berita Kriminal
Pemuda 19 Tahun Tewas Dihajar Oknum Polisi dan 3 Sekurity, Videonya Viral
Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi dan tiga petugas sekuriti di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
MR sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan karena diduga mencuri barang di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Berdasarkan informasi yang beredar, ada empat pemuda yang ditangkap dalam insiden tersebut, termasuk MR.
Foto dan video yang menampilkan momen penangkapan serta dugaan penganiayaan terhadap MR pun ramai tersebar di media sosial, memicu perhatian publik.
MR tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya diduga dianiaya beberapa pelaku hingga kritis.
Ibu korban, inisial P (38) langsung melapor ke pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya tewas diduga dikeroyok.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan telah menahan 4 terduga pelaku setelah memeriksa 18 saksi.
Di antaranya 1 oknum polisi inisial G, anggota Polda Sulteng bertugas sebagai pengamanan khusus di PT MMS.
Serta 3 sekuriti di kawasan industri tersebut yakni J, S dan R.
“Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 saksi. Empat di antaranya mengarah menjadi tersangka," ujar AKBP Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025).
AKBP Zulkarnain menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan penyelidikan.
Pihaknya masih mencari sejumlah barang bukti seperti borgol.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil merek Wuling hitam, selang sepanjang sekitar 1,9 meter, dan celana boxer hitam milik korban.
"Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol," ujarnya.
Kapolres Morowali mengimbau warga agar tidak terprovokasi informasi tidak benar.
Sementara nasib oknum polisi yang terlibat pengeroyokan dipastikan akan diproses hukum.
Hal itu dipertegas oleh Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.
Roy menyebut tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, baik terkait pidana maupun kode etik.
Oknum yang melanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku. Salah satunya mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," ujar Roy.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," ucapnya menambahkan.
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Kronologi Bocah Kelas 4 SD Tikam Siswa MTs hingga Tewas |
![]() |
---|
3 Minggu Ahmad Mughni Sodik Warga Pekalongan Hilang, Ternyata Membusuk Dibunuh di Sumur Wonotunggal |
![]() |
---|
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Polsek Kabur, Diduga Dibantu Oknum Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.