Berita Viral
Teganya Ibu di Cilacap Biarkan Selingkuhan Menyiksa Balitanya Hingga Tewas
Hal itu terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3).
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.
Dijerat UU Perlindungan Anak Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur," jelas Guntar.
Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut. Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.
Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.