Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Teganya Ibu di Cilacap Biarkan Selingkuhan Menyiksa Balitanya Hingga Tewas

Hal itu terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3).

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
RAYKA DIAH
AREA KEBUN KARET - Lokasi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AKA (3) yang berujung kematian di Wanareja, Cilacap, Senin (11/08/2025). 

Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.

Dijerat UU Perlindungan Anak Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur," jelas Guntar.

Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut. Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.

Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved