Berita Tegal
AS Mahasiswa di Tegal Raup Cuan Rp1 Juta Hasil Jual Racikan Tembakau Gorila
AS mahasiswa di Tegal ini tertangkap di kamar indekos yang juga dijadikan sebagai tempat produksi tembakau gorila.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Aksi AS (23) yang dalam satu tahun terakhir membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, terbongkar oleh Satnarkoba Polres Tegal Kota.
Di usia yang muda dan berstatus sebagai mahasiswa, AS membuat sendiri tembakau gorila di kamar indekosnya.
Dia memakainya sendiri dan menjualnya secara langsung serta online.
Baca juga: Daya Beli Beras Masyarakat Kota Tegal Stabil Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan
Baca juga: Distribusi Beras SPHP di Tegal Lancar, Pedagang Senang Dampaknya Turunkan Pasaran Harga Beras
Dalam sehari, AS bisa mengambil keuntungan dalam jual beli tembakau gorila sebesar Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan, AS tertangkap di kamar indekos yang juga dijadikan sebagai tempat produksi tembakau gorila.
Dia mengolah tembakau menggunakan zat kimia menjadi tembakau gorila.
Penangkapan AS dilakukan pada April 2025.
Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan statusnya P21.
"Dia bikin sendiri menggunakan bahan kimia yang dibeli secara online."
"Untuk penjualan dilakukan saat ada pesanan," kata AKP Ade kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).
AKP Ade menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti tembakau gorila seberat 2 ons.
Saat ditangkap, AS terbukti menguasai satu plastik klip berisi tembakau gorila seberat 8,24 gram.
Baca juga: Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak
Baca juga: Inilah Sosok Nandang Indradani Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Periode 2025-2029
Kemudian di dalam kos, ditemukan tembakau gorila yang disimpan secara terpisah, dari berat 26,85 gram, 47,26 gram, 31,48 gram, dan 105,48 gram.
AS meracik tembakau gorila hasil belajar dari orang yang dikenalnya di Jakarta.
"Tersangka dijerat Pasal Pasal 113 Junto 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik 775 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Harap Masa Depan Remaja Fokus Berprestasi |
![]() |
---|
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.