Berita Tegal
AS Mahasiswa di Tegal Raup Cuan Rp1 Juta Hasil Jual Racikan Tembakau Gorila
AS mahasiswa di Tegal ini tertangkap di kamar indekos yang juga dijadikan sebagai tempat produksi tembakau gorila.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Menurut AKP Ade, kasus ini mengundang keprihatinan karena pelaku masih muda dan berstatus mahasiswa.
Dia mengimbau, para orangtua untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam narkoba.
Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan bisa langsung melaporkan kepada kepolisian.
"Kami juga akan menggencarkan penyuluhan, baik di masyarakat maupun di sekolah-sekolah," jelasnya. (*)
Baca juga: "Gagal Urusan Nanti" Ali Alumnus SMK Ikuti Job Fair Kendal, Kuota Cuma 180 dari 6.513 Pendaftar
Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar
Baca juga: Dony Driver Ojol Semarang Nyambi Jualan Sabu, Terima Upah Rp38 Juta per 5 Kilogram
Baca juga: Tak Perlu ke Bank, Kini Pengajuan KUR BRI Bisa Lewat Online
Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik 775 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Harap Masa Depan Remaja Fokus Berprestasi |
![]() |
---|
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.