Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara

Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara 
- Transpose +


Menurut Idhar, Undang-Undang tidak mengatur agar Performing Rights dibebankan kepada pelanggan. Ia pun menyarankan jika ada konsumen yang terlanjur membayar untuk melapor ke Badan atau Lembaga Perlindungan Konsumen. 


“Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto,” tegasnya.


Adapun tarif royalti untuk kafe diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, dengan perhitungan per kursi per tahun. 


Untuk Royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.


Sementara itu, pub, bar, dan bistro dikenakan tarif berdasarkan luas area, yakni Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk masing-masing kategori royalti. 


Diskotek dan klub malam memiliki tarif berbeda, yaitu Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved