Berita Viral
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara
Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Menurut Idhar, Undang-Undang tidak mengatur agar Performing Rights dibebankan kepada pelanggan. Ia pun menyarankan jika ada konsumen yang terlanjur membayar untuk melapor ke Badan atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto,” tegasnya.
Adapun tarif royalti untuk kafe diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, dengan perhitungan per kursi per tahun.
Untuk Royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
Sementara itu, pub, bar, dan bistro dikenakan tarif berdasarkan luas area, yakni Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk masing-masing kategori royalti.
Diskotek dan klub malam memiliki tarif berbeda, yaitu Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.
(*)
| GEGER Mayat Gadis Tanpa Busana di Sungai Citarum, Dina Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan? |
|
|---|
| 10 Fakta Kakek Ocang Tewas Lawan King Kobra 4 Meter, Panji Petualang Ungkap Analisis Lengkap |
|
|---|
| Hari Ini, Sahara Laporkan Yai Mim Lagi ke Polresta Malang Kota: Soal Pelecehan Seksual |
|
|---|
| 18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya Soal Rencana Anggaran Daerah Dipangkas, Jateng Ada Ahmad Luthfi |
|
|---|
| Viral Siswi SD di Semarang Diculik Pemuda 22 Tahun, Dipaksa Lakukan Hal Tak Senonoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.