Demo Pati 13 Agustus
Apa yang Akan Terjadi Jika Sudewo Bupati Pati Lengser?
Masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Pati Bersatu” menggelar aksi protes yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Apa yang Akan Terjadi Jika Sudewo Bupati Pati Lengser?
TRIBUNJATENG.COM - Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Pati Bersatu” menggelar aksi protes yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).
Unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat buntut keputusan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Sudewo sudah meralat keputusannya dan membatalkan kenaikan PBB, namun hal ini tidak mengurungkan niat masyarakat untuk turun ke jalan.
Sebelumnya, Sudewo juga menantang masyarakat untuk melakukan aksi protes.
Tak tanggung-tanggung, ia menantang 50.000 orang untuk berdemo.
Lantas, apa yang akan terjadi jika Bupati Pati Sudewo bisa dilengserkan buntut demo Pati hari ini?
Jika benar-benar mundur, jabatan Sudewo otomatis akan digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.
Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.
Baca juga: Detik-detik Polisi Babak Belur Dihajar Pendemo Bupati Pati: Dipukuli dan Dilempari Botol
Selain itu, Stabilitas pemerintahan daerah akan terganggu sementara, beberapa program pembangunan bisa tertunda.
Jika lengsernya Sudewo dianggap sebagai kekalahan politik, partai atau koalisi yang mengusungnya bisa kehilangan kepercayaan publik.
Ini akan mempengaruhi peta politik lokal menjelang pemilu atau pilkada selanjutnya.
Figur-figur baru akan mulai bermunculan sebagai calon pemimpin Pati berikutnya.
Menurut Pakar Hukum UNS
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.
Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.
“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
Sudewo Bupati Pati Lengser
Bupati Pati Lengser
kontroversi sudewo
Bupati Pati Sudewo
Demo Pati 13 Agustus
tribunjateng.com
ViralLokal
Cegah Massa Meluas, Polres Demak Lakukan Penyekatan Kendaraan Yang Hendak Menuju Aksi Demo Pati |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Babak Belur Dihajar Pendemo Bupati Pati: Dipukuli dan Dilempari Botol |
![]() |
---|
Kata-kata Bupati Sudewo Berkacamata Hitam Temui Pendemo, Hanya 20 Detik: Langsung Dilempari Sandal |
![]() |
---|
Pendemo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Bagaimana Mekanismenya? Ini Kata Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Viral Video Detik-detik Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal Saat Menemui Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.