Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bukan Hanya Soal Bisnis, Apindo Kudus Ingatkan Pengusaha Agar Patuh Hukum Ketenagakerjaan

Apindo Kabupaten Kudus menggelar seminar ketenagakerjaan di Hotel Griptha, Rabu (13/8/2025). 

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
SAMBUTAN - Ketua DPK Apindo Kudus Helmi Tas'an Wartono saat sambutan dalam seminar  ketenagakerjaan di Hotel Griptha, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus menggelar seminar ketenagakerjaan di Hotel Griptha, Rabu (13/8/2025). 

Seminar tersebut menjadi ajang untuk menyikapi sejumlah aturan baru dalam tata laksana ketenagakerjaan.

Dalam seminar kali ini dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan di Kudus tersebut menghadirkan sejumlah narasumber.

Baca juga: Apindo Purbalingga Kecam Provokasi dan Tindakan Anarkis Demo di Semarang 

Di antaranya yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Rinaldi Umar, dan praktisi sekaligus akademisi hukum ketenagakerjaan Willy Farianto.

Dalam kesempatan itu Ketua DPK Apindo Kudus Helmi Tas’an Wartono mengatakan, regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan memang cukup kompleks.

Untuk itu pengusaha harus memahami betul agar tidak melanggar peraturan tersebut.

Di saat yang sama Ketua Apindo Jateng Frans Kongi juga mewanti-wanti agar pengusaha mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Agar pengusaha tidak  melakukan tindakan kriminal karena melanggar hukum. Termasuk hukum ketenagakerjaan.

“Sebagai pengusaha harus hati-hati. Apindo harus patuh hukum,” kata Frans Kongi.

Menanggapi hal tersebut Helmi sepakat dengan apa yang disampaikan Kongi.

Dengan adanya segenap aturan yang mengatur tata laksana ketenagakerjaan, para pengusaha harus memahami dengan cermat. 

Sehingga pengusaha tidak menjadi kriminal.

Di antara aturan baru saat ini, kata Helmi, yaitu adanya beberapa hal baru semisal dengan dibentuknya desk ketenagakerjaan di Polri.

Kemudian di Kementerian Ketenagakerjaan juga ada bidang baru yaitu pengawasan.

Kemudian belakangan ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved