Demo Pati 13 Agustus
Didesak Massa, DPRD Pati Buka Peluang Melakukan Pemakzulan Bupati Sudewo
DPRD Pati didesak massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI – DPRD Pati didesak massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Di tengah kericuhan yang terjadi di lokasi unjuk rasa, massa Aliansi menggeruduk Gedung DPRD Pati untuk menuntut dewans segera membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.
DPRD Pati pun menggelar rapat paripurna dan telah membentuk panitia khusus untuk menelaah kebijakan Sudewo yang dianggap melanggar hukum, sumpah-janji jabatan, dan menimbulkan kegaduhan publik.
Baca juga: Fakta Demo Ricuh Pati: 34 Luka-Luka, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Tewas
Pembentukan Pansus Hak Angket ini membuka peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa massa pengunjuk rasa memang meminta pihaknya untuk menggelar rapat paripurna hak angket.
“Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 orang anggota DPRD, dari total 50 anggota. Dalam rapat paripurna tadi, sesuai tatib DPRD maupun PP nomor 12 tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali.
Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. Dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.
Dia berharap Pansus ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.
Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini.
“Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD. Itu yang kami tunggu,” papar dia.

Ali berharap, Pansus ini segera bekerja siang-malam. Mengundang tim ahli serta saksi yang menjadi korban kebijakan Sudewo.
“Kami harus mengumpulkan bukti-bukti apa kebijakan bupati yang melanggar sumpah janji jabatan, itu sebagai penentu nantinya,” jelas dia.
Di luar hak angket ini, Ali berharap Sudewo segera mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Pati.
Menurut dia, penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Dia harus mengambil keputusan cepat untuk meredam massa.
“Kami di DPRD hanya berproses, yang menentukan nanti dari pusat. Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati. Permintaan massa bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati, dia yang memiliki hak,” tandas dia.
Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka.
Menurutnya, DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.
“Saya pikir mereka juga sudah paham poin-poin yang jadi persoalan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan bupati. Karena itu kami tunggu hak angketnya, sudah dibentuk pansus, kami mendesak agar segera ada hasilnya. Maksimal 60 hari, tapi kami tidak tunggu selama itu. Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua. Saya percayakan pada dewan dan kami rakyat akan mengawal,” jelas Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai ini.
Baca juga: Dilarang Membawa Senjata Api, 52 Anggota Polres Brebes Diperbantukan Mengamankan Demo Pati
Menurut dia, data-data pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah lengkap.
Sehingga Pansus Hak Angket DPRD tidak perlu bekerja terlalu lama.
“Ada pemindahan beberapa ASN dari eselon 2 langsung jadi staff, itu murni pelanggaran hukum. Juga yang disampaikan BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD. itu tidak boleh, menurut say ateman-teman dewan tidak perlu terlalu lama karena bahan-bahan sudah ada semua. Ada prosedurnya setelah hasil ini terbukti, dikirim ke pusat, tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandas dia. (mzk)
Fakta Demo Ricuh Pati: 34 Luka-Luka, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Tewas |
![]() |
---|
Dilarang Membawa Senjata Api, 52 Anggota Polres Brebes Diperbantukan Mengamankan Demo Pati |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo : “Saya Dipilih Rakyat Secara Sah dan Saya Menghormati Hak Angket" |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Bupati Pati Sudewo Tolak Tuntutan Massa Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif: Bupati Sudewo Bantah Mundur, Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.