Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri

Persidangan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
CAPT FOTO / IWAN ARIFIANTO
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Kendati begitu, terdakwa Ade bersikukuh enggan menikahi Dina.

Akhirnya Dina menawarkan nikah kontrak yaitu Ade harus menikahinya secara resmi selepas itu bisa menceraikannya.

"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya.  

Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.

Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.

Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.

Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.

"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.

Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.

"Anak saya meninggal bukan karena  tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.

Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan.

Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.

"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini.

PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved