Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri

Persidangan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
CAPT FOTO / IWAN ARIFIANTO
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.

Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.

Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.

Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.

"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina.

Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.

Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya. "Benar yang mulia," tandas Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved