Polisi Bunuh Bayi
Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri
Persidangan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina.
Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya. "Benar yang mulia," tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali. (Iwn)
Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
![]() |
---|
Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
![]() |
---|
Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
![]() |
---|
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
![]() |
---|
Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.