Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin

Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak Polda Jateng dalam Sidang Kode Etik Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
ROBIG DIPECAT - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Disebutkan, hasil Sidang Kode Etik Polri dipastikan seluruh pengajuan banding Robig Zaenudin ditolak. Artinya, dipastikan pula Robig bakal dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025). 

Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut menolak semua pembelaan Aipda Robig yang telah melakukan tindakan pidana berupa menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024.

Baca juga: Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang

Baca juga: INFOGRAFIS Robig Oknum Polisi Penembak Gamma Tetap Menjadi Polisi

"Pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).

Selepas keputusan itu, Kombes Pol Artanto menyebut, bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).

"Surat itu nanti diajukan ke Kapolda Jateng untuk ditandatangani secepatnya."

"Selepas itu Robig sudah resmi tidak menjadi polisi dan tidak akan digaji lagi," paparnya.

Sidang tersebut diketuai Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Rio Tangkari, hakim anggota Kombes Pol Fidel dari Itwasda, Kombes Pol Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Sidang dimulai pukul 09.30 hingga putusan selesai pada siang hari.

Sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir menyambut gembira atas putusan Polda Jateng tersebut.

Baca juga: Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng

Baca juga: BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara

"Saya dan keluarga korban lega, plong."

"Polisi penembak Gamma resmi dipecat," ungkap Zainal Petir.

Zainal Petir menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.

Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.

"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam."

"Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved