Berita Jawa Tengah
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak Polda Jateng dalam Sidang Kode Etik Polri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut menolak semua pembelaan Aipda Robig yang telah melakukan tindakan pidana berupa menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024.
Baca juga: Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang
Baca juga: INFOGRAFIS Robig Oknum Polisi Penembak Gamma Tetap Menjadi Polisi
"Pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).
Selepas keputusan itu, Kombes Pol Artanto menyebut, bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).
"Surat itu nanti diajukan ke Kapolda Jateng untuk ditandatangani secepatnya."
"Selepas itu Robig sudah resmi tidak menjadi polisi dan tidak akan digaji lagi," paparnya.
Sidang tersebut diketuai Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Rio Tangkari, hakim anggota Kombes Pol Fidel dari Itwasda, Kombes Pol Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga putusan selesai pada siang hari.
Sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir menyambut gembira atas putusan Polda Jateng tersebut.
Baca juga: Sembilan Bulan Setelah Tembak Mati Gamma, Robig Tetap Jadi Polisi: Kami Dibohongi Polda Jateng
Baca juga: BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara
"Saya dan keluarga korban lega, plong."
"Polisi penembak Gamma resmi dipecat," ungkap Zainal Petir.
Zainal Petir menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.
Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.
"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam."
"Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.