Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

"Alhamdulillah Beban Ortu Berkurang", Respons Pedagang Kopi Usai Bupati Ngesti Batalkan Kenaikan PBB

Pedagang kopi keliling Sandi Dwi Pangestu (19), menyambut baik batalnya kenaikan PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
LAYANI PEMBELI - Seorang pedagang kopi keliling, Sandi menata dagangannya sambil melayani pembeli di depan Rumah Dinas Bupati Semarang, Jalan Ahmad Yani, Ungaran Timur, Jumat (15/8/2025). Dalam momentum itu, dia bersyukur pemerintah membatalkan kenaikan NJOP dan PBB 2025 yang sempat dikhawatirkan memberatkan keluarganya. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Sore itu, Jumat (15/8/2025), suasana Jalan Ahmad Yani di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terasa ramai namun bersahabat. 

Lalu lintas bergerak seperti biasa, kendaraan berlalu-lalang, angin menyapu pepohonan, dan langit mulai merona keemasan.

Tepat di depan Rumah Dinas Bupati Semarang, di antara keramaian kota yang jarang tidur, berdiri sebuah sepeda motor modifikasi. 

Baca juga: Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota

Di sana, seorang pemuda tampak sibuk menyajikan pesanan kopi gula aren kepada para pembeli.

Namanya Sandi Dwi Pangestu (19), warga Kelurahan Sidomulyo, Ungaran Timur.

Sandi bukan sekadar pedagang kopi keliling, namun juga saksi kecil dari keputusan besar yang diumumkan malam sebelumnya, yakni Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, membatalkan kenaikan NJOP dan PBB-P2 pada 2025.

“Saya sebenarnya belum tahu pasti tarif PBB rumah orangtua saya. 

Tapi waktu dengar di Ambarawa ada yang sampai naik 400 persen, saya langsung kepikiran takut pajak rumah kami juga naik tinggi,” kata Sandi, sambil menutup gelas pesanan terakhir pelanggan sore itu.

Dengan pembatalan kenaikan pajak, dia mengaku merasa sedikit lega.

“Alhamdulillah, paling tidak bisa mengurangi beban orangtua saya.

Di zaman sekarang cari kerja sulit, ekonomi juga tidak mudah,” imbuh Sandi.

Dalam sehari, dia bisa menjual 30 sampai 40 gelas minuman kopi.

Jika sedang laris, dagangannya bisa melonjak hingga 50 gelas.

Bupati Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB 2025, Ikuti Arahan Mendagri

Kabar yang membawa lega bagi Sandi dan warga Kabupaten Semarang lainnya itu diumumkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Kamis (14/8/2025) malam. 

Melalui sambungan telepon, Bupati menegaskan bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibatalkan dan nilainya dikembalikan seperti 2024.

Keputusan itu merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kenaikan NJOP dan PBB kami batalkan. Nilainya kembali ke 2024,” kata Ngesti.

Untuk objek pajak yang sebelumnya telah mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian pangan dan peternakan untuk ketahanan pangan, penurunan tetap diberlakukan sesuai kebijakan awal.

BERI KETERANGAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan wakilnya Nu Arifah memberi keterangan ketika ditemui di kantornya, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Hal tersebut terkait sebagian PBB P-2 yang naik, tetap, maupun turun.
BERI KETERANGAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan wakilnya Nu Arifah memberi keterangan ketika ditemui di kantornya, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Hal tersebut terkait sebagian PBB P-2 yang naik, tetap, maupun turun. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA)

Kelebihan Pembayaran Akan Dikembalikan

Tak hanya itu, Pemkab Semarang juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar dengan tarif lebih tinggi akan mendapat pengembalian selisih kelebihannya, secepatnya.

“Kami bersama BKUD akan berkonsultasi dengan BPK, terkait dengan upaya pengembalian secepatnya.

Harapan kami agar tidak terlalu membebani masyarakat,” imbuh Ngesti.

Rencananya, pengembalian akan dilakukan melalui transfer bank.

Namun jika kelebihan atau selisih bayar dinilai terlalu sedikit, bisa diserahkan secara tunai.

Ngesti menyebutkan, total potensi selisih jika PBB pada 2025 jadi dinaikkan dibanding 2024, berada di angka sekitar Rp3,8 miliar.

Dari penghitungan, hingga Jumat, terdapat total 6.800 wajib pajak yang sudah membayar dengan kebijakan kenaikan PBB pada 2025.

Jumlah nilai yang sudah dibayarkan dan akan dikembalikan hingga kini sebanyak sekitar Rp420 juta.

Menurut data Pemkab, sebelum pembatalan kenaikan PBB diumumkan, dari total 775.009 objek pajak di Kabupaten Semarang, hanya sekitar 45.977 yang mengalami kenaikan, sementara 13.912 objek mengalami penurunan, sisanya tetap.

Penyesuaian ini sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi pasar dan perkembangan kawasan. 

Namun, pemerintah daerah memastikan tidak semua objek dikenai tarif lebih tinggi. 

Baca juga: Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf

Beberapa bahkan mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian, peternakan, dan rumah-rumah milik warga lansia, veteran, atau pensiunan yang juga bisa mengajukan keringanan hingga 50 persen.

“Silakan ajukan keberatan melalui kelurahan atau langsung ke BKUD. 

Kami akan menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi warga,” pungkas Ngesti. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved