Berita Ungaran
"Alhamdulillah Beban Ortu Berkurang", Respons Pedagang Kopi Usai Bupati Ngesti Batalkan Kenaikan PBB
Pedagang kopi keliling Sandi Dwi Pangestu (19), menyambut baik batalnya kenaikan PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Sore itu, Jumat (15/8/2025), suasana Jalan Ahmad Yani di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terasa ramai namun bersahabat.
Lalu lintas bergerak seperti biasa, kendaraan berlalu-lalang, angin menyapu pepohonan, dan langit mulai merona keemasan.
Tepat di depan Rumah Dinas Bupati Semarang, di antara keramaian kota yang jarang tidur, berdiri sebuah sepeda motor modifikasi.
Baca juga: Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota
Di sana, seorang pemuda tampak sibuk menyajikan pesanan kopi gula aren kepada para pembeli.
Namanya Sandi Dwi Pangestu (19), warga Kelurahan Sidomulyo, Ungaran Timur.
Sandi bukan sekadar pedagang kopi keliling, namun juga saksi kecil dari keputusan besar yang diumumkan malam sebelumnya, yakni Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, membatalkan kenaikan NJOP dan PBB-P2 pada 2025.
“Saya sebenarnya belum tahu pasti tarif PBB rumah orangtua saya.
Tapi waktu dengar di Ambarawa ada yang sampai naik 400 persen, saya langsung kepikiran takut pajak rumah kami juga naik tinggi,” kata Sandi, sambil menutup gelas pesanan terakhir pelanggan sore itu.
Dengan pembatalan kenaikan pajak, dia mengaku merasa sedikit lega.
“Alhamdulillah, paling tidak bisa mengurangi beban orangtua saya.
Di zaman sekarang cari kerja sulit, ekonomi juga tidak mudah,” imbuh Sandi.
Dalam sehari, dia bisa menjual 30 sampai 40 gelas minuman kopi.
Jika sedang laris, dagangannya bisa melonjak hingga 50 gelas.
Bupati Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB 2025, Ikuti Arahan Mendagri
Kabar yang membawa lega bagi Sandi dan warga Kabupaten Semarang lainnya itu diumumkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Kamis (14/8/2025) malam.
Melalui sambungan telepon, Bupati menegaskan bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibatalkan dan nilainya dikembalikan seperti 2024.
Keputusan itu merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kenaikan NJOP dan PBB kami batalkan. Nilainya kembali ke 2024,” kata Ngesti.
Untuk objek pajak yang sebelumnya telah mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian pangan dan peternakan untuk ketahanan pangan, penurunan tetap diberlakukan sesuai kebijakan awal.

Kelebihan Pembayaran Akan Dikembalikan
Tak hanya itu, Pemkab Semarang juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar dengan tarif lebih tinggi akan mendapat pengembalian selisih kelebihannya, secepatnya.
“Kami bersama BKUD akan berkonsultasi dengan BPK, terkait dengan upaya pengembalian secepatnya.
Harapan kami agar tidak terlalu membebani masyarakat,” imbuh Ngesti.
Rencananya, pengembalian akan dilakukan melalui transfer bank.
Namun jika kelebihan atau selisih bayar dinilai terlalu sedikit, bisa diserahkan secara tunai.
Ngesti menyebutkan, total potensi selisih jika PBB pada 2025 jadi dinaikkan dibanding 2024, berada di angka sekitar Rp3,8 miliar.
Dari penghitungan, hingga Jumat, terdapat total 6.800 wajib pajak yang sudah membayar dengan kebijakan kenaikan PBB pada 2025.
Jumlah nilai yang sudah dibayarkan dan akan dikembalikan hingga kini sebanyak sekitar Rp420 juta.
Menurut data Pemkab, sebelum pembatalan kenaikan PBB diumumkan, dari total 775.009 objek pajak di Kabupaten Semarang, hanya sekitar 45.977 yang mengalami kenaikan, sementara 13.912 objek mengalami penurunan, sisanya tetap.
Penyesuaian ini sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi pasar dan perkembangan kawasan.
Namun, pemerintah daerah memastikan tidak semua objek dikenai tarif lebih tinggi.
Baca juga: Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf
Beberapa bahkan mendapatkan penurunan, seperti lahan pertanian, peternakan, dan rumah-rumah milik warga lansia, veteran, atau pensiunan yang juga bisa mengajukan keringanan hingga 50 persen.
“Silakan ajukan keberatan melalui kelurahan atau langsung ke BKUD.
Kami akan menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi warga,” pungkas Ngesti. (*)
Demi Tol Jogja-Bawen, Nasib Ratusan Makam Leluhur Harus Tergusur Proyek Nasional |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran di Semarang, Rumah Kosong Milik Warga Ludes Dilahap Api |
![]() |
---|
Drama Korupsi PTSL: 5 Pejabat Desa Papringan Tersangka, Kecamatan Kaliwungu Sigap Ambil Alih Kendali |
![]() |
---|
Sering Kebanjiran Sejak 1978, Hartoko Harap Pembongkaran Jembatan Kaligung Jadi Solusi |
![]() |
---|
Jeritan Orang Tua di Balik Atap Roboh SDN Kawengen 02 Semarang, Anak Lelah dan Ngaji Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.