Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM/Iwan Arifianto
DITAHAN JAKSA - Dosen UGM Yogyakarta berinisial HU digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani penahanan akibat melakukan korupsi pengadaan fiktif biji kakao sebesar Rp7,4 miliar di Kejati Semarang, Rabu (13/8/2025). Jaksa menyebut masih ada kemungkinan tersangka lain dari kasus ini. 

Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.

HU yang menjabat  Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019. 

Nilai pengajuan  pembayaran yang dicairkan sebesar Rp.7,4 miliar.

"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," paparnya.

Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved