Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Narapidana kasus pengeroyokan, Teguh Yulia mendapatkan remisi sebanyak dua bulan tepat pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
TERIMA REMISI - Teguh narapidana kasus pengeroyokan (baju putih) tertunduk saat menerima berkas remisi yang diserahkan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dengan mengenakan kopiah hitam, baju putih, celana hitam Teguh datang ke Alun-alun Simpang Tujuh dengan dikawal petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Minggu (17/8/2025). 

Kedatangannya selain untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia juga untuk menerima berkas remisi atau pengurangan hukuman.

Lelaki bernama lengkap Teguh Yulian tersebut tampak menundukkan kepala saat menerima berkas remisi yang diserahkan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Baca juga: Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak

Narapidana kasus pengeroyokan ini mendapatkan remisi dua bulan dari total hukuman penjara selama dua tahun yang harus dia jalani.

“Pastinya senang dapat remisi dua bulan,” ujar Teguh sesaat setelah menerima berkas remisi.

Teguh sudah menjalani hukuman selama 13 bulan.

Masih tersisa 11 bulan penjara. 

Dengan adanya remisi 2 bulan, dia masih harus menjalani hukuman penjara selama 9 bulan.

Selain Teguh, narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Kudus kali ini ada Ardiansyah yang juga datang ke Alun-alun Simpang Tujuh Kudus untuk menerima berkas remisi.

Ardiansyah menerima remisi 4 bulan.

“Kami sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan kepada kami. Terima kasih kepada kepala Rutan dan jajarannya, kepada presiden dan pak bupati,” kata Ardiansyah yang dipenjara karena kasus perlindungan anak.

Ardiansyah mendapat hukuman penjara selama 6 tahun.

Dan kini dia sudah menjalani hukuman selama 40 bulan.

Baik Teguh maupun Ardiansyah menyesal atas perbuatan yang mengantarkannya sampai masuk sel.

Keduanya sepakat untuk memperbaiki perilaku dan tidak mengulanginya lagi setelah mendapatkan hukuman penjara.

“Tentu kami menyesal dengan apa yang sudah kami perbuat,” tambah Teguh.

Kedua narapidana tersebut merupakan bagian dari 121 narapidana di Rutan Kelas IIB Kudus yang mendapatkan remisi tepat pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Jenis remisinya yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

Kepala Rutan Kelas IIb Kudus Anda Tuning Supiluhu mengatakan, sampai saat ini ada 217 penghuni Rutan Kudus.

Jumlah tersebut terdiri atas 66 orang tahanan dan 151 narapidana.

Dari seluruh narapidana yang ada di Rutan Kudus, sebelumnya pihaknya telah mengajukan 121 di antaranya untuk mendapatkan remisi dan seluruhnya terpenuhi.

“Kami mengajukan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Tuning.

Satu di antara syarat pengajuan remisi yaitu narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca juga: 119 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Blora Dapat Remisi Idul Fitri 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, ada satu narapidana yang langsung bebas.

Hanya saja narapidana ini tidak diikutkan dalam upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus karena faktor usia dan pendengaran.

“Jadi dari seluruh narapidana di Rutan Kudus saat ini, sebagian besar mendapatkan remisi,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved