Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

2 Alasan Kuat Setya Novanto Bebas Bersyarat, Koruptor e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 T

Setya Novanto, koruptor e-KTP yang rugikan negara Rp2,3 triliun, kini bebas bersyarat. Ini dua alasan kuat di balik kebebasannya.

|
Editor: Awaliyah P
KOLASE
BEBAS BERSYARAT - Setya Novanto, koruptor e-KTP yang rugikan negara Rp2,3 triliun, kini bebas bersyarat. Ini dua alasan kuat di balik kebebasannya. 

2 Alasan Kuat Setya Novanto Bebas Bersyarat, Koruptor e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 T

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 2 alasan kuat koruptor e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat.

Narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mantan Ketua DPR RI yang sempat menjadi sorotan publik karena kasus korupsi penuh drama ini keluar dari penjara pada Jumat, 16 Agustus 2025.

Baca juga: Perjuangan Juliana, Berangkatkan Afril ke Jakarta Demi Paskibraka Nasional: Jual Kompor hingga HP

Kebebasan ini datang hanya sehari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Padahal, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Namun, sebelum menjalani penuh masa hukumannya, Setnov mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Ia menerima remisi hingga 28 bulan 15 hari, serta pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

"Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari," kata Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Daftar 4 Negara Sudah Bisa Bayar Pakai QRIS: Jepang Terbaru, China Segera Menyusul?

Publik tentu masih ingat betul kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI ini.

Pada 2017 lalu, Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Dari kasus tersebut, Setnov menerima gratifikasi berupa uang senilai 7,3 juta dolar AS serta sebuah jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Lantas, apa alasan kuat Setnov bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya?

1. Jalani Lebih dari Dua Pertiga Masa Hukuman

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Setnov memenuhi syarat administratif untuk pembebasan bersyarat.

Ia sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk pengurangan hukuman dari remisi dan putusan PK.

Dengan perhitungan tersebut, ia dianggap berhak atas pembebasan bersyarat sesuai regulasi.

Status ini membuatnya bisa pulang lebih cepat, meski tetap diawasi hingga masa pidananya selesai secara penuh.

2. Dinilai Aktif dalam Program Pembinaan Lapas

Alasan kedua yang menjadi pertimbangan khusus adalah peran aktif Setnov dalam kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

Menurut pihak Ditjen PAS, Setnov bukan hanya mengikuti program pembinaan umum, tetapi juga dianggap sebagai inisiator kegiatan positif.

"Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama."

"Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini."

"Dia itu menjadi motivator atau inisiator," ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.

Salah satu program yang ia gagas adalah klinik hukum.

Program ini disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

"Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum," jelas Rika.

Selain itu, Setnov juga disebut aktif mengikuti program kemandirian seperti pertanian dan perkebunan.

"Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga," tambah Rika.

Masih Harus Wajib Lapor

Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih memiliki kewajiban lapor.

Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan hingga tahun 2029.

"Ada, ada wajib lapor ada sampai 2029. Sebulan sekali."

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa," tutur Mashudi.

Kebebasan bersyarat Setnov menimbulkan reaksi beragam di masyarakat.

Banyak yang masih mengingat bagaimana kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga drama politik yang sempat menghebohkan publik pada 2017 lalu.

Meski sudah menghirup udara bebas, Setnov tetap menyandang status sebagai terpidana korupsi.

Wajib lapor bulanan hingga 2029 menjadi pengingat bahwa hukumannya belum benar-benar tuntas. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved