Berita Kriminal
"Hukum Seberat-beratnya” Harapan Ibu Korban Usai Tahu Anaknya yang Masih Bocah Dicabuli Tetangga
Ibu korban berinisial R (34) berharap agar pelaku pencabulan berinsial AL (57) dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
R mengaku ia sudah melaporkan kejadian tersebut sejak Juni 2025.
Pada Kamis 14 Agustus 2025, pelaku ditangkap polisi di di rumahnya di daerah Kadipiro, Banjarsari, Kota Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan peristiwa tersebut.
“korban dicabuli oleh pelaku. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya, dan di laporkan ke Polresta Solo," kata Prasetyo.
Polisi kemudian melakukan pendalaman atas laporan lalu pelaku berinisial Al diamankan petugas.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi berupa 1 potong celana dalam berwarna cream, satu potong kaos warna putih, dan satu potong kaos warna pink.
"Modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku, dengan banyak mainan dan dibelikan susu rasa coklat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (waw)
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.