Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RW di Jateng

Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah Terbaru 2025

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. 

Penulis: non | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI GAJI KETUA RW - Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah Terbaru 2025 

TRIBUNJATENG.COM - Segini besaran gaji ketua RW di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. 

Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun.

Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca juga: Cara Gampang Intip Password Koneksi Wifi Tetangga Sebelah Rumah, Internetan dari HP Android & iPhone

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, dan kebutuhan administratif di setiap wilayah. 

Tidak ada standar nasional untuk besaran gaji tersebut. 

Melansir dari berbagai sumber, gaji ketua RW di Kabupaten Pekalongan sekira Rp 100-300 ribu per bulan.

Serta tambahn biaya operasional Rp 500 ribu untuk RT/RW yang diberikan setiap tahun.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah:

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Memelihara kerukunan hidup warga.

Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai Fungsi :

Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.

Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. (*)

Baca juga: Profil Jenderal Purn Moeldoko Mantan Panglima TNI, Punya Jam Richard Mille KW Cuma Rp 4,7 Juta

Baca juga: Segini Harga Modem Wifi Saku dan Biaya Langganan Internet Starlink 2025, Koneksi Indoor & Outdoor

Baca juga: Cerita Dongeng Bahasa Inggris Anak Sebelum Tidur, Kisah Putri Kecil Sebesar Kelingking Thumbelina

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved