Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta

Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.

|
Editor: Awaliyah P
GEMINI.AI
AWAS DIFOTO - Foto merupakan buatan GEMINI AI, Rabu, (20/8/2025). Pemilik warung bisa disomasi dan denda ratusan juta jika ketahuan menonton pertandingan sepakbola. 

Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta

TRIBUNJATENG.COM - Para pemilik warung kopi, kafe, dan restoran kini harus lebih waspada saat menyalakan siaran langsung pertandingan sepak bola.

Pasalnya, beberapa kasus somasi pelanggaran hak siar berawal dari foto atau laporan orang luar yang melihat tayangan bola di tempat usaha.

Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola

Baca juga: Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara

Baca juga: Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola

Sejumlah pelaku UMKM mengaku tidak menyangka bahwa hanya karena menyalakan siaran bola di televisi, meski tanpa acara nonton bareng resmi, mereka bisa berurusan dengan hukum.

"Bahkan ada pengunjung yang nyalain TV sendiri, terus difoto (pengunjung lain), dikirim ke mereka (pemegang hak siar), lalu disomasi," kata Joko (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik warung di Solo yang kini menghadapi kasus hukum.

Dari Foto Jadi Somasi

Pola kejadiannya mirip.

Seseorang datang ke kafe atau warung, melihat ada tayangan bola, lalu diam-diam mengambil foto.

Foto itu kemudian dipakai sebagai bukti laporan kepada pemegang hak siar.

Dari situ, pemilik usaha menerima surat somasi dan diminta membayar denda yang nilainya mencapai Rp 175 juta.

Di beberapa kasus, pengusaha mengaku tidak pernah mengutip tiket atau sengaja menggelar acara nobar.

Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.

Kasus di Aceh hingga Solo

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah.

Pada Juli lalu, sebanyak 15 pengusaha warung kopi di Aceh juga sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris.

Bahkan, salah satu pemilik warung mengaku dituntut denda Rp 250 juta.

Kasus tersebut akhirnya dicabut setelah ada mediasi di Kementerian Ekonomi Kreatif RI bersama DPR Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved