Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Benarkan Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Intelektual Tugu Didamaikan di Polsek

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus kekerasan seksua

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
DIDAMAIKAN POLISI - Ibu korban (kiri) dengan terduga pelaku (kanan) didamaikan oleh seorang polisi (tengah) atas dugaan kasus Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang disabilitas intelektual di Polsek Tugu Polrestabes Semarang pada Senin 9 Desember 2024 silam. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, kasus kekerasan seksual menimpa disabilitas intelektual berinisial GSA (21) sempat didamaikan di Polsek Tugu Polrestabes Semarang. 

Namun, keluarga korban menolak langkah perdamaian itu lalu memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

"Iya, memang informasi yang diterima begitu (didamaikan). Kemudian ternyata pihak korban tetap tidak mau. Dan melaporkan mengadukan ke Polda lalu diproses,"  katanya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Februari 2025 lalu. 

Kasus ini kemudian dilakukan gelar perkara pada bulan Juli 2025. Hasilnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Kami sudah visum korban. Soal hasilnya itu masuk materi penyidikan. Saksi yang diperiksa sudah enam orang," terangnya. 

Selepas naik ke tahap penyidikan, lanjut Dwi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan para saksi kembali.

Untuk terlapor belum dilakukan pemeriksaan ulang.

"Kalau pada saat proses penyelidikan terduga pelaku sudah kami mintai keterangan. Dari dasar itulah kami arahkan ke penyidikan. Nah, penyidikan ini kami akan perdalam kepada saksi-saksi yang lain," katanya.

Di sisi lain, terkait adanya upaya intimidasi yang dialami keluarga korban, Dwi mempersilahkan korban untuk melapor. "Silahkan laporkan saja," tandasnya.

Terlapor Sempat Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan disabilitas intelektual di Kecamatan Tugu Kota Semarang berinisial GSA (21) diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Terduga pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang berinisial NK.

Terlapor merupakan pengurus RT di tempat tinggalnya dan bekerja sebagai seorang satpam.

Kasus ini sempat didamaikan oleh seorang polisi di kantor Polsek Tugu Polrestabes Semarang.

Namun, keluarga korban tidak terima lantas memilih melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkannya ke Polda Jateng.

"Iya, kasus ini telah kami laporkan ke Polda Jateng sejak 13 Februari 2025 lalu," jelas kakak korban, WA, Sabtu (16/8/2025) malam.

WA mengungkap, kasus ini sudah terjadi secara berulang kali pada awal hingga akhir tahun 2024 .

Modus terduga pelaku yakni meremas bagian dada korban.

Terduga pelaku melakukan tindakan tersebut ketika korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumahnya.

Kasus ini terungkap ketika perbuatan terlapor sempat dilihat oleh anggota keluarganya.

"Kami sempat menegur tersangka yang berujung minta maaf. Akan tetapi kejadian itu tetap berulang sehingga kami memilih melaporkan ke polisi agar adik kami aman dari tindakan predator seksual tersebut," ungkap WA.

Ia mengaku, polisi sudah bertindak melakukan penyelidikan kasus ini. Korban dan sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

Ia sendiri sebagai saksi telah diperiksa sebanyak dua kali.

"Kami harap tersangka bisa ditangkap agar adik saya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Sempat Didamaikan di Polsek

Ibu kandung korban, A menyebut sebelum melaporkan kasus ini ke polisi telah menegur terduga pelaku agar jangan melakukan tindakan pelecehan terhadap anaknya.

Anaknya yang merupakan disabilitas intelektual seharusnya dilindungi bukan malah dilecehkan.

Namun, teguran A tidak bergeming lantaran terduga pelaku mengulangi perbuatannya.

A juga masih berupaya bersabar dengan mengadukan hal tersebut ke istri korban yang "angkat tangan" atas perbuatan suaminya.

"Saya akhirnya mengadu ke Bhabinkamtibmas Polsek Tugu. Hasilnya saya diminta mediasi antara saya dan pelaku di Polsek Tugu sebagai penyelesaian permasalahan ini pada Senin 9 Desember 2024," katanya.

A juga diminta menandatangani berkas surat pernyataan perdamaian di atas materai.

Tindakan kesepakatan damai itu, lanjut A, merupakan keterbatasannya mengetahui persoalan hukum.

Dia awalnya juga tidak memberitahukan kasus ini ke keluarga besarnya karena takut terjadi keributan apalagi terlapor  adalah tetangganya sendiri.

"Saya sebenarnya  ingin pelaku untuk dihukum, bukan berdamai," lanjutnya.

A yang selama proses tersebut memendam kasus ini sendirian lantas berkomunikasi dengan anak dan keluarga besarnya.

Akhirnya disepakati untuk melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng.

"Perbuatan pelecehan seksual oleh terduga pelaku tidak bisa didamaikan karena tindakan ini telah dilakukan  berulang kali," bebernya.

Untuk melengkapi laporan tersebut, keluarga korban sudah menyiapkan sejumlah saksi kunci yang melihat perbuatan dari terlapor.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis yang menyatakan korban merupakan seorang disabilitas intelektual ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, pada tanggal 15 Januari 2025.

Ini selaras dengan keterangan  psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Kota Semarang yang melakukan pendampingan korban. Psikolog pada lembaga tersebut menerangkan korban berusia 21 tahun akan tetapi perkembangan otaknya masih setara dengan anak-anak.

Oleh karena itu, korban tidak bisa mengekspresikan sesuatu terutama tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor.

Selepas melaporkan kasus ini lebih dari enam bulan ke Polda Jateng, keluarga korban berharap kasus ini bisa menemui titik terang.

"Kami berharap Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini  secara profesional dan melakukan proses hukum terhadap terlapor," imbuh A.(Iwn)

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah

Baca juga: Polda Jateng Kesulitan Kumpulkan Barang Bukti 22 Orang Terduga Provokator Demo Pati

Baca juga: Kisah Pria Selamat Dari Kopi Beracun Dukun Ibin di Pemalang, Suami Istri Tewas Jadi Korban

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved