Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ternyata Dicampur Sianida, Penyebab Suami Suami-Istri Pemalang Tewas Setelah Minum Kopi Terungkap

Para korban mau meminum kopi beracun itu selepas diiming-imingi oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PENGGANDA UANG - Sosok Ibin dukun pengganda uang yang membunuh pasangan suami-istri asal Pemalang menggunakan racun potas, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.

"korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.

Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.

Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.

"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.

Pernah di Penjara di Nusakambangan

Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.

Pada kasus sebelumnya, Ibin membunuh lebih dari dua orang.

Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.

Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.

Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  

"Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.

Bermula dari Persoalan Utang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban  terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.

"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.

Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar  Rp2,5 juta kepada tersangka. Ini berdasarkan penuturan dari tersangka.

Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut.

Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.

"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved