Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Duh, 2 Provider Milik BUMN di Batang Belum Urus Izin, DPRD: Tak Berikan Contoh Baik

Dari puluhan penyedia layanan internet di Batang, hanya dua yang tercatat telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KABEL PROVIDER - Kondisi jaringan kabel yang semrawut dan merusak estetika perkotaan Batang, Rabu (20/8/2025). Dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh provider diwajibkan mengurus izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau bersiap menghadapi tindakan pemotongan kabel secara sepihak. 

"Dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” jelas Endro.

Merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023, setiap pemanfaatan rumija oleh pihak ketiga dikenai retribusi Rp280.000 per meter persegi per tahun.

Dengan bentangan kabel dan jumlah tiang yang mencapai ribuan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa menembus angka ratusan juta rupiah per tahun.

“Kalau semua provider taat aturan, PAD bisa meningkat signifikan,” tandasnya.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan, menggali, menimbun, atau memasang objek apapun di sempadan jalan, khususnya jalan kabupaten. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tenggat waktu penertiban ditetapkan mulai 20 Agustus hingga 20 September 2025. (*)

Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo

Baca juga: Tugas Petugas Pemadam Kebakaran di Kendal Kini Lebih Efektif, Begini Cara Kerja Si Padam

Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan

Baca juga: Kontingen Banyumas Torehkan 7 Medali dalam Peparpeda Jateng 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved