Berita Bandung
Detik-detik Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG -- Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
Menyusul putusan tersebut Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan. Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah Pegi dinyatakan bebas.
"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya.
Kartini pun telah membawakan baju ganti untuk Pegi Setiawan. "Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.
Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.
“Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi. Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ujarnya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan. Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya. Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar "Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Kasus Dokter Cabul Bandung: Priguna Didakwa Perkosa Keluarga Pasien di RSHS |
![]() |
---|
Akhir Era Sang Legenda: Hercules C-130B A-1303 Resmi Pensiun Setelah 64 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kelainan Seksual di Balik Jas Putih: Kasus Priguna Anugerah dan Bahaya Predator Berkedok Profesional |
![]() |
---|
Polisi Kaget Temukan Sejumlah Wanita Tanpa Busana di dalam Mes, Agensi dan Talent Diamankan |
![]() |
---|
Saksi Ahli Kasus Pmbunuhan Vina Cirebon : Status DPO Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.