Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut

Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan memicu investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

IST
HAJI 2024 - Pengamat soroti pelanggaran konstitusi dalam kasus penyelenggaraan Haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (21/8/2025) - ist. 

"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang."

"Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara kouta haji 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025). 

Larangan pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.

Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan."

"Ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan, pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang,” kata Anna pada Kamis (7/8/2025).

Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.

Dia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.

"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit."

"Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," ujar Anna.

Satu di antara tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur.

Dia adalah pengusaha atau bos biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.


Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dimana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi.

 

Belum Berstatus Tersangka

Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut.

Hal ini karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

"Kami akan update, karena dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.

Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan. 

Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sebagaimana disampaikan oleh deputi, sudah naik ke proses penyidikan."

"Detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.

Terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri, Setyo Budiyanto, langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.

"Pastinya, pencegahan itu diperlukan."

"Yang pastinya agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag Tahun 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved