Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terdakwa Kerusuhan Aksi May Day Semarang Ajukan Eksepsi : Dakwaan Cacat dan Penggeledahan Ilegal

Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang menjalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BACAKAN EKSEPSI - Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang saat mengikuti persidangan kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang menjalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/8/2025).

Dari sebanyak lima terdakwa, hanya empat mahasiswa berinisial MAS (22), KM (19), ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) yang mengajukan eksespi.

Sementara, satu mahasiswa lainya MJR(21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) memilih tak ajukan eksepsi karena bakal mengajukan restorative justice. Namun, ia turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Eksespi tersebut dibacakan secara bergantian oleh enam kuasa hukum para terdakwa dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi).

Anggota Tim Suara Aksi, Suroso menilai, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak runut dan tidak rinci.

Ini bisa dilihat dalam berkas surat dakwaan JPU yang hanya menyebut terdakwa 1 berinisial MAS yang dituding melakukan pengerusakan bukan seluruh terdakwa.

"Kami pertanyakan yang merusak tanaman Dinas Perkim itu terdakwa secara keseluruhan atau salah satu terdakwa saja" katanya.

Bantahan kedua, lanjut Suroso, keempat terdakwa dituding melakukan pemukulan atau kekerasan atau ancaman kepada korban dari pihak kepolisan. "Dakwaan itu juga tidak jelas," paparnya.

Suroto menyebutkan pula berkas dakwaan juga gagal dalam menarasikan detail waktu tindakan kekerasan dan ancaman kepada anggota polisi.

"Terdakwa hadir dalam lokasi dalam demo May Day pukul 16.00 WIB.

Dalam berkas dakwaan jaksa tidak dijelaskan kapan para mahasiswa melakukan tindakan tersebut," bebernya.

Dari poin-poin bantahan yang diajukan oleh terdakwa, Suroso menganggap dakwaan dari jaksa cacat. Maka sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP, dakwaan itu harus dibatalkan demi hukum.

"Saya yakin eksepsi dikabulkan dari majelis hakim," ujarnya.

Anggota Tim Suara Aksi lainnya, Naufal Sebastian mengatakan, bukti-bukti yang diajukan oleh kepolisian dan jaksa yang dituangkan dalam berkas dakwaan ternyata diperoleh dengan cara tidak tepat dan ilegal karena penyitaan dan penggeledahan  kepada para terdakwa tanpa izin pengadilan.

"Saya berpandangan pencarian barang bukti yang ilegal itu berpengaruh pada status terdakwa sehingga status terdakwa harus batal demi hukum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved