Berita Semarang
Terdakwa Kerusuhan Aksi May Day Semarang Ajukan Eksepsi : Dakwaan Cacat dan Penggeledahan Ilegal
Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang menjalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BACAKAN EKSEPSI - Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang saat mengikuti persidangan kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/8/2025).
Selepas kuasa hukum para terdakwa membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo meminta jaksa untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi dari empat mahasiswa tersebut.
Agenda sidang tanggapan dari jaksa tersebut bakal dilakukan Senin, 25 Agustus 2025.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi.
Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.
Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Sampah Pangan di Semarang Capai 262 Ribu Ton per Tahun, Wali Kota Bentuk Srikandi Pangan |
![]() |
---|
2.416 Non ASN di Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polda Jateng Benarkan Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Intelektual Tugu Didamaikan di Polsek |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pecah Bersamaan Adzan Ashar, 2 Jenazah Pemancing Tiba di Tambaklorok Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.