Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terdakwa Kerusuhan Aksi May Day Semarang Ajukan Eksepsi : Dakwaan Cacat dan Penggeledahan Ilegal

Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang menjalani persidangan kedua dengan agenda eksepsi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BACAKAN EKSEPSI - Para mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang saat mengikuti persidangan kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (21/8/2025). 

Selepas kuasa hukum para terdakwa membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo meminta jaksa untuk menyiapkan tanggapan terhadap eksepsi dari empat mahasiswa tersebut.

Agenda sidang tanggapan dari jaksa tersebut bakal dilakukan Senin, 25 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan  fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. 

Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP,  pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved