Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum

Sejumlah warung terjerat kasus somasi terkait hak siar di Solo, diminta untuk membayar denda hingga Rp 100 juta.

Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
GEMINI.AI
AWAS DIFOTO - Foto merupakan buatan GEMINI AI, Rabu, (20/8/2025). Pemilik warung bisa disomasi dan denda ratusan juta jika ketahuan menonton pertandingan sepakbola. 

Menurut Joko, dalam grup WhatsApp tersebut, dua orang pernah jadi tersangka dan kasusnya sudah selesai.

Namun, ia mengatakan saat ini ada 3 yang jadi tersangka dan masih menjalani proses hukum, adapula yang masih dilaporkan dan mendapat somasi.

Terkait dengan kasus yang kini menjeratnya, Joko mengatakan besok Senin tanggal 25 Agustus 2025, ia akan menjalani pemanggilan pertama dengan agenda mediasi.

"Besok senin saya ke Polda Jawa Tengah, saya mendapat surat panggilan pertama, setahu saya agendanya mediasi," ujarnya.

Joko mengatakan ia sebelumnya pernah mendapat surat panggilan pertama.

Ia menambahkan, kehadirannya di Polda Jawa Tengah besok bersama pelaku UMKM di Solo yang terjerat kasus serupa.

"Besok saya bersama teman saya yang juga dijadikan tersangka dengan kasus serupa, besok kita berangkat dari Solo," katanya.

Joko mengatakan, agenda mediasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Joko.

"Iya, jadi yang namanya di kepolisian pasti ada aduan. Saya akan cek ini nanti aduannya seperti apa," ujarnya.

Respari Ardi mengatakan apabila terjadi pelanggaran, maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya mendapatkan informasi [permasalahan] sudah ada sejak tahun 2024, sudah lama terkait hak siar. Apabila memang melanggar ya kita ikuti proses hukum yang berlaku," ungkap dia.

Namun apabila ada ketidakadilan, Pemkot Solo menurut Respati akan membantu advokasi.

"Apabila tidak ada keadilan, kami akan bantu advokasi ya. Kita akan cek dulu," urai dia.

Respati menegaskan kewenangan dalam permasalahan itu ada di kepolisian, bukan Pemkot Solo. Sehingga langkah Pemkot Solo akan mengikuti terlebih dulu prosesnya dari kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved