Berita Solo
Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum
Sejumlah warung terjerat kasus somasi terkait hak siar di Solo, diminta untuk membayar denda hingga Rp 100 juta.
Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
"Itu sudah ranahnya dari pihak kepolisian, bukan kewenangan dari Pemkot tentunya. Kita ikuti proses peraturan yang berlaku. Tapi akan kita cek kejadiannya seperti apa," ujarnya.
Diketahui, Kasus yang menjerat Joko bermula saat ia ingin memperpanjang lisensi hak siar.
Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.
Ia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.
Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.
Sejak September 2024 Joko mejalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia terancam 4 tahun penjara.
Siaran Bola Bisa Dipantau dan Dipotret, Lalu Dilaporkan
Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.
"Padahal tidak ada nobar, cuma ngecek tayangan. Tapi ada yang motret lalu lapor," ujar Joko mengisahkan kasus rekannya.
Dari penuturan Joko, banyak rekan sesama pelaku UMKM yang merasa bingung dan khawatir karena belum memahami secara jelas seperti apa batasan pelanggaran hak siar yang dimaksud.
Ia mendengar langsung cerita bahwa bahkan televisi di ruang tunggu rumah sakit bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran lisensi siaran olahraga.
Di warung pun demikian, meskipun tayangan sepakbola yang muncul berasal dari televisi yang dinyalakan pengunjung, tetap saja pemiliknya bisa disomasi.
"Jadi yang nyalain TV bukan saya, tapi pengunjung, terus saya yang disomasi. Itu kan aneh," ujar Joko menceritakan kembali keluhan pelaku usaha lainnya.
Aliansi Musisi Solo Geruduk DPRD, Desak Pembubaran LMKN dan Revisi Aturan Royalti Musik |
![]() |
---|
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras |
![]() |
---|
Gantikan Bambang Pacul di DPD PDIP Jateng, Rudy Mengaku Tak Menyangka dengan Perintah Bu Mega |
![]() |
---|
Predator Seksual di Solo Mengaku Cabuli 8 Anak karena Terpengaruh Video Porno |
![]() |
---|
Viral Video Bocah Mengganggu Pengguna Mobil di Solo, Ternyata Ada Fakta Mengharukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.