Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rektor Kampus Negeri Ternama Dilaporkan ke Polisi, Kirim Chat Ajakan Mesum dan Gambar Tak Senonoh

Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51) resmi melaporkan Rektor UNM

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Shutterstock
ILUSTRASI Pelecehan Seksual 

Q berharap laporannya diproses sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang melarang pelecehan seksual serta distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

 

 Prof Karta Jayadi Somasi Q

Rektor UNM Prof Karta Jayadi mensomasi dosen perempuan berinisial Q setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan dugaan pelecehan sebelumnya dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Rabu kemarin.

Prof Karta disebut pernah mengirim pesan bernada mesum hingga ajakan ke hotel.

Namun, tuduhan itu dibantah Prof Karta Jayadi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi kepada Q.

“Kami sudah buat somasi,” kata Jamil Misbach menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Awalnya beliau (Prof Karta) menginginkan dilapor segera, tapi kami sarankan tempuh proses hukum dulu,” ujarnya.

Menurut Jamil, somasi ini untuk mengungkap motif Q melaporkan Karta.

Ia menduga Q melapor bukan atas kehendak pribadi.

“Bisa saja beliau didorong orang lain,” sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved