Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Rumor Bupati Rembang Harno Terima Intensif Pajak Rp78 Juta, Benarkah?

Bupati Rembang Harno membantah menerima uang Rp78 juta dari insentif pajak triwulan pertama atau Januari hingga Maret 2025.  

Editor: deni setiawan
PEMKAB REMBANG
INTENSIF PAJAK - Dokumentasi Bupati Rembang, H Harno dalam musrenbang di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Bupati Harno membantah menerima intensif pajak hingga Rp78 juta, seperti yang dirumorkan publik akhir-akhir ini. 

"Dua bulan masih untuk Bupati lama, yang satu bulan untuk Bupati baru."

"Dana insentif itu sudah masuk ke rekening masing-masing per 7 Mei 2025,” jelas Fery.

Baca juga: Pemkab Demak Beri Diskon Pajak PBB ke Warga Terdampak Rob, Sutarmin: Belum Dengar Itu

Baca juga: Agustina, Wali Kota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat

Sudah Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Jika ditotal, insentif pajak untuk jabatan Bupati Rembang selama triwulan pertama 2025 mencapai Rp66.503.150. 

Perbedaan nominal dengan SK yang tercatat sebesar Rp78.239.150 disebabkan oleh adanya komponen tambahan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Abdul Hafidz belum mengecek rekening terkait pencairan insentif tersebut, namun menegaskan bahwa pembagian insentif sudah sesuai aturan.

“Saya malah tidak tahu, belum mengecek rekening."

"Prinsipnya itu sudah diatur oleh Peraturan Perundangan (PP)."

"Prinsipnya menurut saya tidak masalah."

"Kalau tidak ada PP, saya agak mikir,” kata Hafidz.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Harno-Hanies, Abdul Munim memastikan bahwa insentif yang diterima Harno sah secara hukum.

“Ini berlaku untuk semua daerah sesuai regulasi pembagian insentif perpajakan,” tandasnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama terkait insentif yang diterima pejabat daerah.

Sebelumnya, Bupati Harno menjadi salah satu penerima insentif dari hasil pungutan pajak daerah. 

Harno sebelumnya disebut menerima Rp78 juta, sementara Wakil Bupati Rp44 juta, dan Sekda Rp27 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Rembang Bantah Terima Insentif Pajak Rp 78 Juta: Januari-Februari Masih Bupati Lama yang Terima"

Baca juga: Hadi Santoso Pimpin DPW PKS Jateng: Mudah-mudahan Benar-benar Regenerasi

Baca juga: Rambut Gimbal Faedza Dipotong Menteri AHY di Puncak Dieng Culture Festival: Pengalaman Pertama Saya

Baca juga: Banyak Jeglongan, Jalan Ngangkruk-Jeruk Sawit Karanganyar Rusak Parah

Baca juga: Potret Keseruan Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Saat Lomba Agustusan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved