Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kalah Judol dan Tak Ingin Bayar Jasa Kencan, Warga Mayong Jepara Nekat Bunuh PSK

Kalah judi online dan tidak ingin membayar, alasan utama, Muhammad Said Abdillah tega habisi nyawa perempuan pekerja seks (PSK)

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuh mayat perempuan di perumahan Indomayong regency Dukuh Kepes, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, saat di gelandang oleh Anggota Polres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kalah judi online dan tidak ingin membayar, alasan utama, Muhammad Said Abdillah tega habisi nyawa perempuan pekerja seks komersial (PSK) di perumahan Indomayong regency Dukuh Kepes, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.


Peristiwa itu terjadi sekiranya pukul 19.30 WIB, Kamis (14/8/2025).


Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan sebelumnya pihaknya sempat mendapatkan laporan adanya penemuan mayat perempuan beridentitas Diyana (48) warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.


Mendapatkan laporan tersebut, Polres Jepara melakukan pendalaman kasus tersebut.


Dari pendalaman tersebut, Polres Jepara menemumkan beberapa bukti dan pengumpulan saksi.


Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan mayat perempuan di Kecamatan Mayong.


Akhirnya, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka yaitu, Muhammad Said Abdillah (25) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.


Setelah berhasil mengamankan tersangka kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.


Polisi mendapati motif Said tega habisi nyawa Diyana.


Kejadian bermula pada Senin 11 Agustis 2025, sekiranya pukul 21.30 WIB.


Saat Said datang ke rumah Diyana bertujuan untuk menyewa jasanya.


"Pelaku tiba di rumah korban dengan naik grab setelah janjian untuk BO dengan harga kesepakatan Rp 400 ribu," kata Wakapolres Jepara kepada Tribunjateng, Senin (25/8/2025).


Said datang ke rumah Diyana pun membawa satu botol miras dan sebukus rokok untuk nantinya di nikmati bersama.


"Sesampai di dalam rumah, korban dan pelaku mengkonsumsi minum beralkohol dan rokok bersama," ujarnya.


Waktu itu, Said dan Diyana sempat mengkomsumsi alkohol di kamar belakang, namun lantaran bocor akhir berpindah kamar depan.


Sekiranya pukul 23.45 WIB, Said dan Diyana mulai memadu kasih kalayaknya pasangan suami istri.


Seusai melampiaskan hasratnya sekiranya pukul 01.30 WIB, Said mulai kesal dengan Diyana lantaran tidak kunjung tidur.


"Korban mengerutu karena sakit gigi, padahal pelaku berharap korban tidur sehingga bisa kabur tanpa membayar," ucapnya.


Sudah dikuasai oleh emosi dan alkohol, Said mulai berpikiran untuk menghabisi nyawa Diyana.


"Kesal pelaku lalu berpura - pura mendekati korban dari belakang dan menguraikan rambut korban setelah itu langsung menyikut korban dan memiting korban hingga lemas, pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia," jelasnya.


Seusai menghabisi nyawa Diyana, Said langsung mengambil beberapa barang berharga milik Diyana seperti Handphone, Motor, KTP, STNK, Kalung dan gelang kaki.


Sebelum meninggalkan Diyana, Said sempat memakaikan pakaian dan membersihkan lantai bekas bocor.


"Sekiranya pukul 02.45 WIB, pelaku membawa barang berharga korban di masukan kedalam jok motor beat street langsung pergi," tuturnya.


Di sisi lain, pelaku Muhammad Said Abdillah (25) mengatakan memang waktu itu sedang kalah berjudi online.


Ia datang ke rumah Diyana lantaran di whatsapps terlebih dahulu.


"Malam itu saya kalah judi online sampai Rp 1 juta, karena di WA terus akhirsnya saya mau," ucapnya.


Dia mengakui sudah bertraksaksi dengan Diyana sebanyak dua kali.


"Sudah dua kali, pertama itu saya di kunci karena tidak sesuai ekspetasi, kedua ini karena memang sudah pusing kalah judi online," ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved