Berita Eksklusif
Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris
Nenek Endang datang memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik video.com.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar.
“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan."
"Tapi ini cuma kumpul keluarga."
"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.
Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.
Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan.

Klarifikasi Vidio.com
Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.
2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan
secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
Begini Cara Yulia Arsa Mantan TKW Hongkong Cegah Warga Cihonde Banyumas Jadi Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Alasan Pekerja Migran TKI-TKW Ilegal Gampang Kerja ke Luar Negeri: Jangan Terbujuk Iming-iming |
![]() |
---|
Kisah Sukses TKI asal Kudus Bekerja di Korea Selatan, Gaji per Bulan 10 Kali Lipat UMR Indonesia |
![]() |
---|
14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.