Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Gelar Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta

Hari menjelaskan, televisi yang ada di HoB hanya digunakan untuk menampilkan promo harian dan jadwal band yang tampil.

|
Editor: Awaliyah P
GEMINI.AI
DIDENDA RATUSAN JUTA - Dituding Adakan Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta 

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekira 100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia. 

Di Jawa Tengah, jumlahnya sekira 10 kasus.

Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi.

Sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam."

"Ada UMKM, ada juga menengah ke atas."

"Kopi shop, bar, dan lainnya."

"Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi. 

Namun bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh. 

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan."

"Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket. 

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

Nenek Endang Disomasi Gegara Halal Bihalal

Endang (78) tak pernah menyangka acara halal bihalal keluarganya pada Mei 2024 berbuntut panjang. 

Dia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) ditemani menantu dan cucunya. 

Endang yang berjalan menggunakan tongkat bantu itu datang untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik vidio.com.

Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.

“Awalnya halal bihalal."

"Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng."

"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.

Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut. 

Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng. 

Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi. 

“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."

"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."

"Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.

Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget. 

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."

"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."

"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.

Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.

“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."

"Tahu-tahu memotret."

"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. 

Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya. 

“Saya ini nenek-nenek."

"Kesal iya, tapi ya harus berani."

"Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.

Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar. 

“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan."

"Tapi ini cuma kumpul keluarga."

"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.

Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved