Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Endang, Nenek 78 Tahun di Klaten Disomasi & Didenda Rp115 Juta Gegara Siaran Sepakbola: Saya Tolak!

Endang, nenek berusia 78 tahun di Klaten, disomasi dan didenda Rp 115 juta akibat siaran sepakbola. Ia tegas menolak angka tinggi tersebut.

|
Editor: Awaliyah P
YOUTUBE/TRIBUN JATENG
TOLAK BAYAR DENDA - Endang, Nenek 78 Tahun di Klaten Disomasi & Didenda Rp115 Juta Gegara Siaran Sepakbola: Saya Tolak! Endang merasa nominal tersebut tak masuk akal, apalagi untuk pengusaha kecil sepertinya. 

"Harapan saya kepada Bapak Kepala Direktur Vidio.com untuk kasus yang saat ini lagi marak, mungkin kalau saya salah ngomong mohon maaf, kurang masuk di akal."

"Mohon dipertimbangkan juga, minta bantuan karena kemarin juga saya lihat di tayangan TV peristiwa di Aceh itu akhirnya ada penyelesaian berkat bantuan dari Bapak Menteri juga."

Ia menambahkan, "Harapan saya juga mungkin dari pihak pemerintah atau pemerintah setempat ada pengayoman kepada warung-warung pengusaha kecil termasuk seperti saya ini. Mohon seenggaknya ada perhatian begitu."

Tanggapan Vidio.com

Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: 

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan 

secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi. 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang.(*)

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved